Karawang, (Antara Megapolitan) - Lurah Parungmulya Asep Kadarusman, tersangka kasus dugaan pemerasan seorang pengusaha limbah, mempraperadilankan Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat atas penangkapan dirinya.

"Gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Karawang itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri," kata Supriadi, tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerasan Asep Kadarusman, di Karawang, Kamis.

Menurut dia, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Asep pada pekan pertama September 2015 dinilai tidak sah dan dianggap merugikan kliennya.

Akibat tindakan kepolisian tersebut, kliennya alias Asep Kadarusman mengalami kerugian imateril. Karena itu, ia menggugat Polres Karawang menggangti rugi sekitar Rp50 miliar.

Pihak kepolisian sebagai terlapor dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Asep Kadarusman. Proses penangkapan yang dilakukan polisi tidak sesuai ketentuan hukum.

Saat ditangkap, kata dia, tidak ada barang bukti pemerasan. Terkait adanya uang Rp30 juta, itu karena Asep Kadarusman sedang melakukan perjanjian kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha, Hotibul Umam.

"Uang yang dijadikan alat bukti oleh polisi itu bukanlah uang hasil pemerasan. Itu merupakan uang hasil kerja sama bisnis," kata dia.

Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terlebih dahulu, saat akan menangkap Asep Kadarusman. Bahkan, pihak keluarga Asep tidak diberi tembusan surat perintah penangkapan.

"Itu jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Jadi saya kira, penangkapan klien kami itu memang direkayasa," katanya.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Karawang pada Jumat (4/9) menangkap Kepala Desa Parung Mulya Asep Kadarusman karena diduga memeras seorang pengusaha limbah.

Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Karawang melakukan penggeledahan kantor desa tersebut, yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel.

Alasan penangkapan itu, terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Asep Kadarusman terhadap seorang pengusaha limbah, pada Kamis, 3 September 2015, di sekitar Kawasan Industri Mitra Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015