Bekasi, (Antara Megapolitan) - Puluhan buruh PT Tadmansori Karpet Indah yang berdomisili di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, siap mengajukan gugatan ke pengadilan atas perkara tunggakan pesangon Rp9 miliar lebih yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kami siap menempuh langkah hukum selanjutnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak ada niat baik dari Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor (pemilik perusahaan) untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi," kata salah satu karyawan Mujianto di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor juga merupakan seorang politisi dari `The United Malays National Organisation` (UMNO) yang kini aktif menjabat Menteri Wilayah Persekutuan Putera Jaya Malaysia.

Dikatakan Mujianto, sejumlah upaya telah dilakukan pihaknya untuk menempuh penyelesaian persoalan itu secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Sejak perusahaan yang memproduksi permadani tersebut menyatakan diri tutup dan tidak lagi berproduksi pada 23 Juni 2015, karyawan tidak menerima hak pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 tentang tutupnya perusahaan dengan alasan efisiensi yakni sebesar Rp100 juta per pekerja.

"Kalau dikali jumlah pekerjanya sebanyak 78 orang, maka total tunggakan pesangon mencapai Rp9 miliar," katanya.

Namun perusahaan yang beralamat di Jalan Narogong KM12,5 Cikiwul RT01/RW06 Bantargebang Kota Bekasi itu hanya menyanggupi pelunasan paket pesangon Rp31 juta per pegawai.

Puluhan karyawan pun merasa dirugikan dan menempuh upaya unjuk rasa di Kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 15 September 2015.

Aksi demonstrasi juga berlanjut pada 29 September 2015 di lokasi yang sama, namun tetap belum memperoleh kesempatan bermediasi dengan Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor.

Pihaknya pun melayangkan surat permohonan audiensi dengan Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor yang difasilitasi Kedutaan Besar Malaysia pada 1 Oktober 2015.

"Tengku Adnan datang, tapi hanya bertemu dengan duta besarnya saja tanpa melibatkan karyawannya. Kami juga belum tahu hasilnya seperti apa," katanya.

Agenda mediasi pun sempat diupayakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi tiga kali berturut-turut sejak 28 September 2015.

"Namun sampai pemanggilan terakhir pada hari ini, Kamis (8/10), oleh Disnakertrans, tidak juga ada perwakilan perusahaan yang muncul," katanya.

Untuk itu, Disnakertrans Kota Bekasi rencananya segera mengeluarkan surat rekomendasi yang akan dimanfaatkan oleh pekerja untuk persyaratan mengajukan gugatan hukum ke PTUN.

"Kami akan terus perjuangkan nasib 78 rekan kami. Sebab mayoritasnya ada yang masih menganggur dan butuh uang untuk keluarga mereka di rumah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015