Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendata ada sedikitnya 70 tower tidak memiliki izin alias bodong.

"Tower ilegal tersebut mayoritas berada di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Selain itu, tower itu berdiri di luar wilayah yang sudah ditentukan," kata Kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi Thendi Hendrayana di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, puluhan tower itu merupakan milik provider telekomunikasi dan temuan ini sudah ditindak lanjuti dengan cara mengirim surat kepada provider yang bersangkutan. Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak provider maka tidak menutup kemunkinan akan dirobohkan.

Lebih lanjut, mayoritas tower itu hanya memiliki izin dari masyarakat sekitar, tetapi tidak ke pemerintah setempat. Bahkan, pihak provider lebih dahulu membangun tower tersebut sebelum izin keluar dari Pemkab Sukabumi dan jelas ini sudah menyalahi peraturan apalagi berada di lokasi yang bukan untuk peruntukannya.

"Memang ada hambatan dalam melakukan tindakan seperti untuk merobohkan tower salah satunya masalah anggaran. Karena untuk merobohkan tower itu membutuhkan biaya yang cukup besar," tambahnya.

Di sisi lain, banyak pengusaha provider yang meminta izin kepada Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, tetapi terhambat titik lokasi pembangunan. Karena pembangunan tower tersebut harus disesuaikan dengan sinyal untuk kebutuhan pelanggan provider itu.

Maka dari itu, Thendi mengatakan setiap perusahaan yang hendak mendirikan tower agar mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum membangun dan meminta rancangan pendirian tower disampaikan juga kepada pihak Dishubkominfo dengan tujuan untuk penyesuaian dengan zona yang telah ditetapkan Pemkab Sukabumi.

"Namun, saat ini setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang Tower, pembangunan tower ini bukan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tujuan pembangunan itu untuk memperkuat arus informatika di seluruh daerah. Namun, berbanding terbalik dengan Perda dan Perbup Kabupaten Sukabumi yang menyebutkan masih ada pemasukan dari pembangunan tower," katanya.

Pewarta: Aditya Rohman

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015