Mukomuko (Antara Megapolitan) - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) menjadi penyidik pegawai negeri sipil di instansi tersebut.

"Pendidikan dan Pelatihan itu untuk tahun 2016. Anggarannya sudah ada dalam APBD, dan mudah-mudahan tidak dicoret," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan anggaran yang disediakan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) itu sebesar Rp30 juta per orang.

Dengan anggaran sebesar itu, katanya, personelnya akan menjalani pendidikan dan pelatihan sebagai PPNS selama sekitar empat bulan.

"Biaya yang dibutuhkan untuk diklat ini memang besar dan harus dimanfaatkan dengan baik. Sebelumnya kita tidak punya anggaran untuk membiayai personel mengikuti diklat ini," ujarnya.

Dikatakannya, sampai sekarang Satpol PP Kabupaten Mukomuko belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil karena satu orang penyidik telah pindah ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setempat.  

Ketiadaan PPNS itu, katanya, menghambat instansi itu dalam memproses dan memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan daerah (Perda).

"Selama ini kita selalu melibatkan polisi setiap melakukan razia minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya karena mereka punya penyidik. Jadi Satpol PP harus punya penyidik sendiri," ujar Khairul Anwar.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015