Pengusaha Depok yang menjadi korban penyekapan dan pengeniayaan selama tiga hari di Hotel Margo Jalan Margonda Depok, HS, meminta bantuan kepolisian mengungkap dalang dari peristiwa yang menimpa dirinya.

Kuasa hukum korban, Andi Tatang Supriyadi, di Depok, Selasa, mengapresiasi Polrestro Depok yang telah menangkap dua pelaku penyekapan dan penganiayaan atas kliennya dan meminta polisi mengungkap siapa dalangnya. 

Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, dan akan diketahui dari pemeriksaan intensif atas kedua pelaku yang telah ditangkap.

Ia menyebutkan bahwa dua orang pelaku penyekapan dan penganiayaan atas korban HS, bekerja sebagai teknisi di perusahaan HS. Pada saat kejadian, keduanya memiliki tugas menjaga korban selama peristiwa penyekapan itu berlangsung. 

Tatang meminta polisi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, sebab, dua orang yang diduga pelaku penyekapan hanyalah suruhan oleh otak rencana penyekapan korban di dalam kamar hotel. 

Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok. 

HS merupakan Direktur Utama di perusahaannya.  

Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan. 

Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.

Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP. 

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas. 

Baca juga: Polisi ungkapkan terjadi kebocoran pipa gas sebelum jatuhnya lift di Margocity
Baca juga: Ini dia 13 program unggulan Polrestro Depok


 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021