Polres Bogor menyiapkan tujuh titik pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mulai Jumat (3/9).

"Lokasi check point (pemeriksaan) totalnya ada tujuh titik, sudah termasuk yang di Sentul dua titik," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.

Ia menyebutkan tujuh titik pemeriksaan tersebut, yaitu pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Baca juga: Kapolres-Bupati Bogor sepakat laksanakan uji coba ganjil genap di Jalur Puncak

Pada uji coba ganjil genap yang rencananya diterapkan pada dua kali akhir pekan itu, setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pamadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Baca juga: Kapolres Bogor munculkan opsi penerapan ganjil genap di Jalur Puncak

Harun menegaskan bahwa opsi ganjil genap untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada tanggal 28—29 Agustus 2021 usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.

Sementara itu, Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan.

Baca juga: Atasi kepadatan Jalur Puncak Bogor, Polisi terapkan "one way"

"Kami uji coba dahulu. Kami lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, kata Ade Yasin, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021