Sejumlah warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan protes atas penghentian pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin.

Salah seorang warga setempat RH, di Karawang, Senin mengatakan warga menyayangkan kejari menghentikan pengungkapan kasus pemotongan BST Kemensos itu.

"Jadi ini adalah aksi protes kami atas penghentian pengungkapan kasus itu," katanya.

Baca juga: Warga sesalkan sikap Kejari Karawang hentikan kasus pemotongan BST

Ia menyampaikan, penghentian kasus pemotongan BST setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang pemotongan dikhawatirkan akan berdampak buruk.

Mereka khawatir kejadian pemotongan bantuan pemerintah akan terulang, karena saat kejadian itu dilaporkan, tidak ada penanganan lebih lanjut oleh penegak hukum.

Sementara itu, aksi protes warga atas penghentian pemotongan BST Kemensos di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang itu berlangsung singkat.

Tidak sampai satu jam, warga melakukan aksinya di depan kantor Kejari Karawang.

Baca juga: Kajari Karawang sebut telah kumpulkan bukti pemotongan dana bansos tunai

Dalam aksinya, warga melakukan aksi menutup kepala dengan plastik hitam, membentangkan spanduk dan poster.

Selain itu, sejumlah warga korban pemotongan BST juga melakukan aksi tiduran di depan kantor Kejari Karawang.

Sementara sebelumnya, pihak desa memotong BST tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Saat itu warga seharusnya mendapatkan Rp600 ribu, tapi hanya mendapatkan BST Rp300 ribu karena dipotong 50 persen.

Baca juga: Kasus pemotongan bansos tunai Kemensos di Karawang dilaporkan ke Kejaksaan

Atas kejadian itu, warga melapor ke Kejari Karawang hingga akhirnya pihak kejari memutuskan tidak memproses kasus pemotongan BST setelah pihak desa mengembalikan uang pemotongan.

Diakui warga kalau proses pengembalian uang pemotongan BST yang dilakukan kepala desa setempat dan jajaran sarat dengan intimidasi. Bentuk intimidasi itu ialah warga diancam tidak akan mendapatkan bantuan lagi ke depannya jika menolak uang pemotongan yang dikembalikan itu.

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya secara resmi mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST itu.

"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tapi sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021