Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Fitra Ekajaya, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kilah (58), seorang guru SDN 5 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, JPU yang diketuai Heru Komarudin mendakwa terdakwa yang berprofesi sebagai satpam SD tersebut dengan Pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Kami mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis tersebut sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Ancaman hukumannya memang berat yakni kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Heru di sela sidang.
Menurut Heru, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Fitra menghabisi korbannya secara keji dan sudah direncanakan.
Sidang kasus pembunuhan guru dengan hakim ketua Yusuf Syamsudin itu cukup menarik perhatian warga dan anggota PGRI Kabupaten Sukabumi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu persidangan, puluhan anggota kepolisian dan TNI diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana itu.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada 16 September dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi.
"Kami sudah menyiapkan tiga saksi yang nantinya akan memberikan keterangan pada agenda sidang berikutnya," kata Heru.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Castrio Panji, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segalanya untuk membela kliennya itu. Ia mengakui dakwaan JPU memang sangat berat, tetapi timnya tidak khawatir karena majelis hakim tentu punya pertimbangan lain.
"Dakwaan JPU tidak sesuai, apalagi kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu, JPU yang diketuai Heru Komarudin mendakwa terdakwa yang berprofesi sebagai satpam SD tersebut dengan Pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Kami mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis tersebut sesuai dengan tingkat kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Ancaman hukumannya memang berat yakni kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Heru di sela sidang.
Menurut Heru, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Fitra menghabisi korbannya secara keji dan sudah direncanakan.
Sidang kasus pembunuhan guru dengan hakim ketua Yusuf Syamsudin itu cukup menarik perhatian warga dan anggota PGRI Kabupaten Sukabumi.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu persidangan, puluhan anggota kepolisian dan TNI diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana itu.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada 16 September dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi.
"Kami sudah menyiapkan tiga saksi yang nantinya akan memberikan keterangan pada agenda sidang berikutnya," kata Heru.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Castrio Panji, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segalanya untuk membela kliennya itu. Ia mengakui dakwaan JPU memang sangat berat, tetapi timnya tidak khawatir karena majelis hakim tentu punya pertimbangan lain.
"Dakwaan JPU tidak sesuai, apalagi kasus pembunuhan ini tidak ada saksi yang melihat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015