Semarang (Antara Megapolitan) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Triasih Wahyu Sari, seorang bidan yang bertugas sebagai verifikator program Jaminan Persalinan Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, Hakim Ketua Suprapti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya Rp695,5 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kesempatan ketika menjadi verifikator program Jampersal sehingga menguntungkan dirinya sendiri.

Pada tahun 2013, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora menerima kucuruan dana untuk program Jampersal yang besarnya mencapai Rp4,1 miliar. Dari dana tersebut, sekitar Rp1,7 miliar dana dicairkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terdakwa.

Terdakwa mengaku dana yang digelapkannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.  

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015