Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Chaterina Girsang mengakui upaya pencarian terhadap buron korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu Gatot Sutejo belum membuahkan hasil.

"Sepekan ini saya sedang melakukan konsolidasi di internal Kejari Kota Bekasi, hasilnya akan saya terapkan pada pekan ini untuk mencari GS," katanya di Bekasi, Senin.

Sejauh ini pihaknya belum dapat mendeteksi keberadaan Gatot yang hilang sejak kalah dalam agenda Praperadilan kasus penjualan lahan TPU Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang seluas 1,1 hektare pada Juni 2015.

Penegak hukum ini pun menggandeng Kontor Imigrasi setelah menetapkan pegawai Badan Pusat Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bekasi itu sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Bekasi Prasetyo Budi Utoyo mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan tersangka Gatot Sutejo.

"Kami sudah menggandeng pihak Keimigrasian untuk mengantisipasi tersangka kabur keluar negeri," katanya.

Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan TPU menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dengan kerugian negara berkisar Rp4,2 miliar.

Kedua pejabat yang dijebloskan ke penjara itu, yaitu Camat Bantargebang Nurtani dan mantan Lurah Sumurbatu, Bantargebang bernama Sumiyati.

"Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain untuk penangkapan Gatot," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015