Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan tetap memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021.

"Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Bupati Bogor berupaya selaraskan aturan pada masa perpanjangan PPKM level 4
Baca juga: Ade Yasin dorong pelonggaran sektor usaha kecil saat PPKM Level 4 di Bogor

Menurut dia, pada perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus.

"Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," kata Ade Yasin.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa penyekatan kendaraan di kawasan Puncak dilakukan setiap hari sejak penerapan PPKM darurat.

"Setiap hari (penyekatan), kami laksanakan terus," kata Harun.

Baca juga: Bupati Bogor evaluasi operasional industri untuk pelonggaran saat PPKM level 4

Menurut dia, penyekatan yang dilakukan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor itu seperti yang sebelumnya hanya dilakukan pada akhir pekan, yakni mewajibkan pengendara mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR.

Harun menyebutkan bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan diputar balik.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021