Bogor, (Antara Megapolitan) - Wakil Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Usmar Hariman memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri, Selasa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Pasar Jambu Dua.

Pemeriksaan terhadap Usmar berlangsung sekitar 4,5 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB jeda istirahat siang, dilanjutkan dua jam lagi siang harinya.

"Tadi diperiksa dua jam, tambah sekitar dua jam setengah jadi ada empat jam setengah lamanya," kata Usmar saat dimintai keterangan.

Usmar mengatakan ia datang memenuhi panggilan Kejari Bogor dengan kapasitas sebagai saksi. Selama pemeriksaan ia mendapat 30 an pertanyaan dari penyidik Kejari.

"Ada 30 an pertanyaan, apa saja materinya bisa tanyakan langsung ke penyidik," katanya.

Menurut Usmar, kedatangannya untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dalam menyelesaikan proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Bogor.

"Saya hadir di tengah-tengah ini, dalam kapasitas sebagai warga negara yang harus memenuhi kewajiban saya di hadapan hukum. Sebagai saksi memberikan keterangan," kata Usmar.

Pemanggilan Usmar Hariman terkait kasus dugaan mark-up pembelian lahan Jambu Dua milik pengusaha Angkahong. Atau dikenal dengan kasus Angkahong. Kasus inipun sempat memicu hak angket yang dilayangkan oleh DPRD kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, namun batal.

Penanganan kasus ini telah berlangsung lama, sejak 2014 sejumlah pihak telah dipanggil diantaranya pimpinan DPRD Kota Bogor, dan pejabat terkait. Dugaan makr-up karena adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi senilai Rp43,1 miliar.

Rencananya lahan yang dibeli tersebut akan digunakan untuk lokasi relokasi pedagang kaki lima yang ada di MA Salmun, Dewi Sartika, dan Sawo Jajar. Karena ada kasus tersebut rencana relokasi PKL menjadi terhambat dan pedagang kembali turun berjualan di jalan.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015