Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meninjau kondisi Pasar Kebon Kembang Kota Bogor, Jumat, sekaligus membagikan paket sembako kepada para pedagang.
Pada peninjauan tersebut, Bima Arya menyempatkan diri berdialog dengan beberapa pedagang di pasar Kebon Kembang.
Menurut Bima Arya, saat ini berlaku kebijakan PPKM Darurat hingga Minggu (27/7). "Soal waktu berdagang, nanti kita musyawarahkan dengan PD Pasar Pakuan Jaya dan Satpol PP," katanya.
Baca juga: Wali Kota dan Kapolresta Bogor Kota tinjau pelaksanaan ganjil-genap di lokasi "chek point"
Salah seorang pedagang di Blok B2 Pasar Kebon Kembang menyampaikan keluhannya kepada Bima Arya, bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 Juli, pengujung pasar sangat sepi.
Pada kesempatan peninjauan tersebut, Bima Arya dan Susatyo Purnomo Condro mebagikan paket semabko kepada para pedagang.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir, Kamis (22/7), mengatakan, Perumda PPJ membolehkan para pedagang non-pangan di Pasar Kebon Kembang, untuk berjualan, mulai Kamis kemarin, untuk mengakomodasi protes pedagang non-pangan.
Baca juga: Pemerintah beri bantuan 115.000 paket beras untuk KPM di Kota Bogor
Menurut Muzakkir, para pedagang non-pangan dibolehkan berjualan dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan ketat dan harus mengikuti 10 poin kesepakatan bersama antara Perumda PPJ dan para pedagang.
Muzakkir menjelaskan, untuk meredam protes pedagang yang menuntut biaya kompensasi, dirinya melakukan musyawarah dengan perwakilan pedagang di setiap blok, mulai dari Blok A hingga Blok G, Rabu (21/7), untuk mencari solusi bersama.
Dari diskusi tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan, mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor berikan bantuan paket logistik untuk warga Isoman
Ada 10 poin kesepakatan, yakni, 1. Beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. 2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker. 3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. 4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri. 5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.
6. Menjaga protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 7. Wajib menyiapkan hand sanitizer di tiap kios. 8. Bagi yang melanggar, kiosnya langsung di gembok kios tanpa peringatan. 9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi. 10. Percepatan vaksin untuk pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Pada peninjauan tersebut, Bima Arya menyempatkan diri berdialog dengan beberapa pedagang di pasar Kebon Kembang.
Menurut Bima Arya, saat ini berlaku kebijakan PPKM Darurat hingga Minggu (27/7). "Soal waktu berdagang, nanti kita musyawarahkan dengan PD Pasar Pakuan Jaya dan Satpol PP," katanya.
Baca juga: Wali Kota dan Kapolresta Bogor Kota tinjau pelaksanaan ganjil-genap di lokasi "chek point"
Salah seorang pedagang di Blok B2 Pasar Kebon Kembang menyampaikan keluhannya kepada Bima Arya, bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 Juli, pengujung pasar sangat sepi.
Pada kesempatan peninjauan tersebut, Bima Arya dan Susatyo Purnomo Condro mebagikan paket semabko kepada para pedagang.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir, Kamis (22/7), mengatakan, Perumda PPJ membolehkan para pedagang non-pangan di Pasar Kebon Kembang, untuk berjualan, mulai Kamis kemarin, untuk mengakomodasi protes pedagang non-pangan.
Baca juga: Pemerintah beri bantuan 115.000 paket beras untuk KPM di Kota Bogor
Menurut Muzakkir, para pedagang non-pangan dibolehkan berjualan dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan ketat dan harus mengikuti 10 poin kesepakatan bersama antara Perumda PPJ dan para pedagang.
Muzakkir menjelaskan, untuk meredam protes pedagang yang menuntut biaya kompensasi, dirinya melakukan musyawarah dengan perwakilan pedagang di setiap blok, mulai dari Blok A hingga Blok G, Rabu (21/7), untuk mencari solusi bersama.
Dari diskusi tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan, mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor berikan bantuan paket logistik untuk warga Isoman
Ada 10 poin kesepakatan, yakni, 1. Beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. 2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker. 3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. 4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri. 5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.
6. Menjaga protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 7. Wajib menyiapkan hand sanitizer di tiap kios. 8. Bagi yang melanggar, kiosnya langsung di gembok kios tanpa peringatan. 9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi. 10. Percepatan vaksin untuk pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021