Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) Kota Depok melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 160 ekor sapi.

"Permintaan pemotongan hewan kurban tahun ini cukup banyak. Namun kami sesuaikan dengan kemampuan RPH, sehingga proses penyembelihan tidak hanya untuk hari ini," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah dalam keterangannya di Depok, Selasa.

Baca juga: Penjualan hewan kurban di Depok menurun
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan Surat Edaran tata cara berkurban di tengah pandemi

Ia mengatakan selain melihat proses pemotongan, petugas pengawasan hewan kurban DKPPP hari ini juga melakukan pemeriksaan antemortem di tempat-tempat di luar RPH.

"Ada yang menarik saat pemotongan hewan kurban, salah seorang panitia DKM Masjid Depok Permai Tanah Baru Beji membagikan proses pemotongan hewan melalui telepon video daring (online) kepada tujuh orang yang berkurban. Hal ini bagus untuk ditiru guna mengurangi mobilitas dan kerumunan orang," katanya.

Diah mengatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Kota Depok telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.348-Hukham/2021 tentang protokol pemeriksaan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban, serta distribusi daging kurban selama pandemi Corona Virus Disease 2019 Tahun 2021 M/1442 H.

Baca juga: Mohammad Idris: Idul Adha penghambaan kepada Allah dan peduli sesama

Selain itu, Surat Edaran Wali Kota Depok No. 443/371-Huk/DKP3 tentang perubahan atas surat edaran Wali Kota Depok No. 443/341-HUK/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19 di Kota Depok.

Ia mengatakan sesuai dengan surat keputusan di atas, pemotongan hewan kurban dianjurkan pada hari tasyrik untuk di luar RPH R yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah atau mulai Rabu (21/7)-Jumat (23/7). Masyarakat didorong untuk menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021