Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah itu, karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang Sabtu.

Baca juga: Ratusan orang dan tujuh industri jalani sidang tipiring
Baca juga: Polres Karawang putar balik ratusan kendaraan di GT Karawang Barat selama PPKM darurat

Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.

Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi.

Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Karawang mulai diterapkan sidang di tempat

Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.

Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021