Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Budi Anna Keliat, M. App. Sc, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam penyelesaian masalah kesehatan jiwa di Indonesia, diantaranya adalah kebijakan, pelayanan kesehatan, hingga kebijakan lintas sektor yang dilakukan pemerintah. 

"Dalam menangani isu kesehatan jiwa, kita seringkali berfokus pada pencegahan terhadap gangguan kesehatan jiwa saja, tetapi masalah pengidap gangguan jiwa seringkali luput, padahal penanganan yang baik harus dilakukan dari hulu ke hilir,” kata Prof. Anna Keliat, dalam seminar online yang diadakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dengan tema "Perlindungan Sosial dan Stigma Bagi Penyandang Disabilitas" di UI Depok, Rabu.

Profesor Anna mengungkapkan bahwa para penderita gangguan jiwa atau lazim dikenal dengan istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) seringkali dirawat dengan kurang baik. Padahal, perawatan terhadap ODGJ bisa dilakukan dengan intervensi kesehatan berdasarkan pemetaan wilayah secara komunitas, sehingga dapat diselesaikan secara baik. 

Baca juga: Menkes: ODGJ penting jadi prioritas penerima vaksin COVID-19

Selain Prof. Dr. Budi Anna Keliat, M. App. Sc, narasumber lain adalah dr. Ari Dwi Aryani, M.K.M. (Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan) dan Yeni Rosa Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat).    

Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat FKM UI, Doni Hikmat Ramdhan mengungkapkan pentingnya mengetahui upaya perlindungan sosial terhadap stigma yang tumbuh di kalangan penyandang disabilitas. 

"Dari data PBB, 10 persen masyarakat di dunia termasuk Indonesia, merupakan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, selain melalui regulasi yang dikeluarkan pemerintah, kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya perlindungan sosial terhadap penyandang disabilitas," ujar Doni.

Baca juga: Sehat jiwa dimulai dari diri, keluarga dan masyarakat

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan dr. Ari Dwi Aryani menyampaikan bahwa melalui BPJS Kesehatan, pemerintah sudah menjamin hal tersebut dan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bisa diperoleh bagi para penyandang disabilitas di manapun. 

"BPJS Kesehatan menjamin setiap pelayanan yang masuk pada indikasi medis bagi para penyandang disabilitas. Pelayanan medis terdapat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, dan jika merasa perlu dirujuk ke rumah sakit, maka bisa dilakukan dan dijamin oleh pemerintah," ujar dr. Ari. 

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, para penyandang disabilitas diharapkan lebih dulu menjadi anggota dari JKN-KIS. Penyandang disabilitas mendapatkan jaminan atau pelayanan yang sama seperti masyarakat non-disabilitas lainnya.

Baca juga: FIK UI lakukan promosi kesehatan jiwa di Pandeglang Banten

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021