Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor, selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun sekitar 21 persen," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa.

Menurut Susatyo, persentase penurun mobilitas warga tersebut dinilai belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 sehingga perlu ditingkatkan sampai sampai 50 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Kota Bogor ganti ganjil genap dengan penutupan jalan

Untuk meningkatkan penurunan mobilitas warga tersebut, kata dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sepakat, untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.

"Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21:00 Wib hingga 24:00 WIB, maka mulai Selasa hari ini ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota," katanya.

Susatyo menambahkan pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor agar lebih efektif maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyelatan bersama di wilayah Bogor Raya.

"Kota Bogor ini sering menjadi pelintasan mobilitas warga dari Jakarta menuju ke Kabupaten Bogor maupun menuju ke Sukabumi," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 patroli sosialisasikan poin aturan PPKM Darurat di Kota Bogor

Pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, pada 3-20 Juli 2021.

A. Tititk Sekat Selektif (Pekerja Esensial dan Kritikal)
1. Keluar pintu Tol Baranangsiang (Polsek Bogor Timur dan Satlantas)
2. Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan dan Polsek Ciawi)
3. Simpang Salabenda (Polsek Tanah Sareal dan Polsek Kemang)
4. Simpang POMAD (Polsek Bogor Utara dan Polsek Sukaraja)
5. Simpang Dramaga (Polsek Bogor Barat, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciomas)
6. Stasiun Bogor (Polsek Bogor Tengah)

Baca juga: Bima Arya tegaskan pelaksanaan PPKM darurat tidak bisa ditawar-tawar

B. Titik Check Point
1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Veteran
6. Simpang Air Mancur

C. Titik Penutupan Jalur
1. Keluar Tol Bogor dari arah XCiawi
2. Keluar Tol BORR dari arah Sentul

D. Titik Situasional (Crowd Free Road).
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021