Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendukung pengetatan kembali mobilitas warga melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Mendukung penerapan PPKM Darurat baik oleh (pemerintah) pusat maupun Pemkab Bogor, karena selaras dengan salah satu tujuan utama syariat, yaitu proteksi terhadap keselamatan jiwa," ungkap Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimudiin di Cibinong, Bogor, Selasa.

Pengasuh Ponpes Al-Fatmahiyah Jonggol itu mendukung pemerintah agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang mendorong percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: Para pengurus PCNU Kabupaten Bogor periode 2020-2025 dikukuhkan

Ia menyebutkan, dalam pandangan agama Islam, fungsi utama pemerintah yaitu memberikan kemaslahatan pada umat, sekalipun kebijakan tersebut tidak populis.

"Acuan kebijakan pemerintah adalah kemaslahatan rakyat," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi masyarakat untuk ibadah, melainkan hanya memindahkan lokasi ibadah dari masjid dan musholla ke rumah, termasuk ibadah berjamaah yang biasa dilakukan di masjid, kini di rumah.

Baca juga: PCNU Kab Bogor edukasi vaksinasi COVID-19 dari sudut pandang islami

"Umat Islam agar tidak panik menghadapi situasi pandemi ini. Tetapi juga jangan menganggap enteng. Menerapkan tawakal dengan memaksimalkan ikhtiar. Serta memperbanyak doa kepada Allah SWT," kata KH Aim.

Senada, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin menyebutkan bahwa kebijakan PPKM Darurat harus didukung karena bentuk ikhtiar dalam menangani pandemi.

Baca juga: Harlah ke-95, PCNU Bogor doa bersama agar pandemi segera berakhir

"Penerapan PPKM Darurat adalah ikhtiar yang maksimal dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Anggota Tim Percepatan Pembangunan Strategis Kabupaten Bogor itu.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor menerapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021. Salah satu aturan di dalamnya yaitu menutup sementara tempat ibadah dari kegiatan ibadah berjamaah.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021