Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas.

"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu.

Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja di Kota Bekasi

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kemudian bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dan memantau pergerakannya dari jarak jauh.

Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, Jakata Timur, pelaku turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti," katanya lagi.

Baca juga: Tersangka pemasok ganja di Bekasi diringkus polisi

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R yang hingga kini masih buron.

RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.

"Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA," kata Kapolres.

Baca juga: Pepeng, pemilik 429 gram ganja diringkus polisi di Babelan Bekasi

Barang bukti ganja itu disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021