Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan pembetasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar dan daerah yang tidak melaksanakan, kepala daerahnya diberikan sanksi.

"Hari ini kami akselerasikan poin-poin pelaksanaan PPKM darurat agar menjadi lebih jelas, yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7). Jadi, tolong dipahami semua poinnya untuk dilaksanakan," kata Bima Arya, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Jumat.

Hadir pada rapat koordinasi tersebut, antara lain Kapolresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga: Gedung Wanita Kota Bogor dimanfaatkan jadi Posko Logistik Darurat

Menurut Bima Arya, pada kebijakan PPKM darurat ini, pemerintah pusat membuat poin-pon teknis untuk dilaksanakan di setiap daerah yang menerapkan PPKM darurat, termasuk Kota Bogor.

Poin-poin tersebut, kata dia, pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar, misalnya waktu operasional pasar, kapasitas maksimal pada transportasi umum, kapasitas yang hadir pada resepsi pernikahan, maupun penutupan mal, harus diterapkan selama pelaksanaan PPKM darurat.

Poin-poin yang telah ditetapkan pemerintah pusat, meliputi memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 100 persen bagi pegawai di luar sektor esensial, sedangkan pegawai pada sektor esensial, diizinkan kerja dari kantor maksimal 50 persen. Pegawai pada sektor kritikal, tetap diberlakukan bekerja di tempat tugasnya 100 persen.

Kedua, seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Baca juga: Pemkot Bogor siap refocusing anggaran APBD 2021 untuk pelaksanaan PPKM Darurat

Ketiga, pusat perbelanjaan dan mall ditutup untuk sementara, tapi supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka non-stop 24 jam.

Restoran, kafe, lapak jajanan diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 WIB, tapi hanya menerima layanan pesanan antar, tidak diizinkan makan di tempat.

Keempat, tempat ibadah, seperti, masjid mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, tempat olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.

Baca juga: Kota Bogor berlakukan pengetatan mobilitas warga siapkan PPKM Darurat

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring, kendaraan sewa/rental, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan tetap diizinkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan makanan disediakan di kotak untuk di bawa pulang.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021