Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta di Jawa Barat bersiap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengikuti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dijalankan oleh pemerintah pusat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021.

"Purwakarta siap melaksanakan PPKM Mikro Darurat sesuai dengan yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta Iyus Permana di Purwakarta, Jumat.

Baca juga: Gubernur Jabar minta kompak jalankan PPKM Darurat
Baca juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat guna mengendalikan penularan COVID-19.

Pemerintah Kota Purwakarta, ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan PPKM Darurat.

"Kita akan rapatkan dulu kepada semua pihak terkait kebijakan PPKM Mikro Darurat," kata Iyus.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sukabumi tunggu arahan dan juknis PPKM darurat

Menurut dia, wilayah Kabupaten Purwakarta berbatasan dengan daerah-daerah yang berada di zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa di bagian barat Purwanto berbatasan dengan Karawang yang saat ini masuk zona merah dan di bagian timur Purwakarta berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang juga berada di zona merah.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021