Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

"Belum ada arahan dalam penerapann PPKM darurat dan kami masih menunggu juknis serta regulasi dari pusat," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali

Di Kabupaten Sukabumi, terdapat satu desa yang masuk zona merah COVID-19, yakni Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon. Desa ini masuk zona merah dikarenakan ada tujuh warga yang terkonfirmasi COVID-19 di satu rukun tetangga (RT).

Penetapan zona merah di desa tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI nomor 14 Tahun 2021, namun demikian dalam penerapan PPKM mikro darurat ini pihaknya belum bisa memberikan secara pasti apakah akan diterapkan atau lainnya karena belum ada arahan. 

Ia mengatakan, untuk penetapan zona merah tersebut, setiap harinya bisa berubah yang dipengaruhi jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak menutup kemungkinan dalam sehari jumlahnya bertambah atau tidak ada sama sekali.

Sementara, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19 Andi Rahman menambahkan untuk penetapan status PPKM darurat merupakan wewenang dari pimpinan atau kepala daerah yakni Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk menekan angka kasus penyebaran virus mematikan ini dan mempercepat penanganan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Sesuai arahan dan petunjuk dalam menegakan PPKM perpanjangan kesembilan pihaknya pun berkoordinasi dengan aparat keamanan baik dari unsur TNI, Polri maupun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi.

Penegakan PPKM ini Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 pun sudah membuat surat edaran nomor 003/254-SEKRET tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan. Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan pelarangan yang bisa menimbulkan kerumunan mulai dari hajatan/pernikahan, acara kenaikan kelas maupun perpisahan dan sejenisnya.

"Jika melihat kondisi kita kemungkinan besar bisa saja pimpinan (bupati) memutuskan PPKM darurat, tetapi yang terpenting sekarang adalah seluruh elemen masyarakat wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini," katanya.  

Baca juga: Dedie A Rachim: Kota Bogor sudah darurat COVID-19
Baca juga: Guru Besar FKUI keluarkan delapan rekomendasi terkait situasi darurat COVID-19
              
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021