Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi mengancam warga yang berkerumun atau melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, sebagai salah satu upaya menangani melonjaknya kasus baru warga yang terkonfirmasi positif virus mematikan itu.

"Kami tidak segan menjatuhi sanksi mulai dari teguran, sanksi ringan, berat hingga dipidanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi melalui Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Berpotensi timbul kerumunan, satgas bubarkan acara kenaikan kelas di Palabuhanratu Sukabumi

Sesuai Surat Edaran Nomor003/254-Sekret tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan, siapapun yang melanggar atau tetap melaksanakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan tanpa izin maka diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Adapun larangannya yakni kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan dan sejenisnya. Bahkan, dalam menegakan peraturan tersebut pihaknya sudah mengambil langkah tegas yang berkoordinasi dengan aparat keamanan baik TNI maupun Polri.

Baca juga: Puluhan lapak PKL di Puncak Bogor yang munculkan kerumunan dibongkar Satpol PP

Tindakan tegas tersebut berupa pembubaran acara kenaikan kelas dan pernikahan yang digelar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Bahkan, pihak penyelenggara acara itu diperiksa oleh pihak kepolisian terkait pelanggaran serta kegiatan yang digelar tanpa izin tersebut.

Menurut dia, langkah tegas harus dilakukan disamping pihaknya memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: Antisipasi kerumunan, petugas gabungan sisir objek wisata laut Sukabumi

Seluruh Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 khususnya Aparat TNl/Polri dan Satpol Pamong Praja, camat dan lurah/kepala desa selalu berkoordinasi dan melakukan pengawasan serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran virus ini, katanya.

Eneng menyebutkan mengatakan pada Senin, (28/6) ini kasus baru warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 81 orang sehingga totalnya 6.064 pasien. Dari jumlah tersebut 5.396 pasien sudah dinyatakan sembuh, masih menjalani isolasi 464 pasien dan meninggal dunia 204 pasien. 

Baca juga: Pengelola The Jungle Bogor akui lalai dan siap terima sanksi
Baca juga: Langgar prokes, Tiga kafe dan restoran di Kota Bogor kembali diberikan sanksi denda

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021