Pemerintah Kabupaten Sukabumi meniadakan sementara kegiatan kedinasan dan kemasyarakatan di Pendopo Kabupaten Sukabumi hingga 5 Juli 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19. 

"Hingga 5 Juli 2021 seluruh aktivitas di Pendopo Kabupaten Sukabumi baik yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi maupun Palabuhanratu ditiadakan sementara," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Barnas Adjidin di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, peniadaan kegiatan kedinasan tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 443.1/4220-umum. SE tersebut menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat tidak diizinkan menggunakan pendopo negara tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan.

Baca juga: Langgar prokes, pesta pernikahan di Sukabumi dibubarkan
Baca juga: Antisipasi kerumunan, petugas gabungan sisir objek wisata laut Sukabumi

Surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh dinas dan disosialisasikan kepada masyarakat umum. Sementara untuk petugas jaga yang bertugas menjaga pendopo diimbau untuk memperketat pengamanan agar tidak ada yang masuk ke pendopo.

Peniadaan sementara berbagai aktivitas kedinasan dan kemasyarakatan di pendopo juga mengacu kepada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep 502-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proposional Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

"Aturan ini wajib dilaksanakan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi. Kami pun mengimbau agar tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan dan selalu menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca juga: 10.000 lebih kendaraan akan masuk kawasan wisata Palabuhanratu Sukabumi diputar balik

Barnas mengatakan pihaknya akan memberitahukan kembali atau menyosialisasikan apabila masa peniadaan kegiatan kedinasan dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Sukabumi diperpanjang.

Dalam pencegahan penyebaran COVID-19 ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai ikhtiar mulai dari sosialisasi edukasi, imbauan hingga pemberian sanksi ringan hingga berat sesuai dengan pelanggaran.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021