Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, memvonis enam bulan terdakwa utama produsen tabung gas 3 kilogram yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).  Atas putusan tersebut jaksa mengajukan banding karena terdakwa meupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Terdakwa Sugiman Tindjau terbukti bersalah karena telah ikut serta dan pernah dihukum sebelumya dengan kasus yang sama (residivis), dengan memutus terdakwa hukuman penjara 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 setengah tahun atau 18 bulan. Dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan hingga PN Cibinong," kata Ketua Majelis Hakim PN Cibinong kelas IA, Zulkarnaen saat menbacakan putusan atas kasus tersebut,  Senin. 

Terkait vonis ini, kuasa hukum  terdakwa Sugiman Tindjau, Yefta Kaligis menyatakan pikir-pikir mengingat dari JPU Kejar Kabupaten Bogor akan melakukan banding hasil putusan sidang tersebut.

"Kalau kami kan sebagai kuasa hukum terdakwa pasti akan pikir-pikir. Kami akan berunding dulu dengan keluarga terdakwa hasil dari putusan oleh majelis hakim. Apalagi, dari putusan majelis hakim sendiri tidak ada perintah penahanan terhadap klien kami," ungkap Yefta.

Disisi lain, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menegaskan bahwa, pihaknya mengajukan banding atas putusan ini. 

"Kita menyatakan banding atas putusan ini yang disampaikan oleh jaksa kedua yakni Jaksa Jesfrey. Biasanya kalau sudah dinyatakan banding oleh jaksanya itu kita tinggal tandatangan memori banding untuk diserahkan ke PN Cibininong selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Kota Bandung," bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN  Cibinong Kelas IA, Darius Naftali saat ditanya wartawan mengatakan, pada dasarnya putusan perkara sepenuhnya merupakan kewenangan  majelis hakim. Termasuk perbedaan antara putusan/vonis dengan tuntutan hukum yang diajukan jaksa. 

"Dari tuntutannya sekian, kok putusnya cuma sekian. Itu tidak bisa, yang penting di dalam pasalnya tersebut ancamannya masuk tidak, misalnya ancamannya maksimal sekian melebihi atau tidak, sepanjang tidak melebihi berarti putusan hakim itu masih dalam koridor tuntutan dari jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Menurutnya, apabila dari satu perkara yang menonjolkan dari sisi residivis terhadap terdakwa juga tak bisa dijadikan patokan. Lantaran, adanya syarat-syarat pelaku residivis baik mengenai waktu maupun dari jenis pidananya. 

"Tidak selamanya residivis itu selalu bisa diterapkan. Dan itu dikembalikan kepada majelis hakim yang memeriksa. Pasti majelis hakim mempertimbangkannya, apakah residivisnya itu perlu dipertimbangkan sebagai pemberatan atau tidak kembali kepada majelis hakim diliat dari waktu dilihat dari jenisnya secara umum begitu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM), yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53,  Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal  2021. APH menemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg tak sesuai SNI yang akan dikirim ke Kabupaten Bogor.

Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong kelas IA pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Pewarta: Khaerul

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021