Dua orang pemimpin redaksi Apple Daily dan tiga pimpinan redaksi Next Digital yang semuanya beroperasi di Hong Kong, Kamis (17/6) malam, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
Departemen Keamanan Nasional Angkatan Kepolisian Hong Kong (HKPF) menangkap kelima pimpinan media itu atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing dengan membekukan aset senilai 18 juta dolar HK atau sekitar Rp33,6 miliar.
Bagi Apple Daily ini merupakan penangkapan kedua jajaran pimpinan setelah Jimmy Lai selaku pendiri sekaligus pemilik media tersebut kini sedang menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan ancaman keamanan nasional.
Baca juga: Dua Wartawan Reuters Ditangkap di Myanmar
Media China melansir nama-nama pimpinan media yang ditangkap yakni Ryan Law Wai Kwong, Cheung Kim Hung (keduanya pemred Apple Daily), Chow Tat Kuen (CEO Next Digital), Chuan Puiman (Wakil Pemred Next Digital), dan Cheung Chi Wai (Kepala Eksekutif Editor Next Digital). Apple dan Next Digital merupakan media arus utama yang berada dalam satu kelompok perusahaan milik Jimmy Lai.
Senior Superintenden Steve Li Kwai dari HKPF menyatakan bahwa penangkapan itu disertai dengan barang bukti berupa puluhan artikel yang dipublikasikan Apple Daily sejak 2019.
Menurut dia, artikel tersebut sebagai bukti adanya konspirasi dengan pihak asing dalam menentang kebijakan China daratan dan Hong Kong.
Polisi menggerebek kantor Apple Daily setelah mengeluarkan surat perintah penggeledahan sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong yang menetapkan bahwa ketika menangani kasus-kasus mengenai pelanggaran ancaman keamanan nasional, maka pihak berwenang bisa mengambil tindakan, seperti penggeledahan TKP, kendaraan, kapal, pesawat terbang, tempat lain yang relevan, dan perangkat elektronik yang mungkin berisi bukti-bukti pelanggaran.
Baca juga: Bupati Bogor tak segan polisikan wartawan "bodong" yang ganggu kinerja
Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee menyatakan bahwa kantor media tersebut sebagai TKP dan meminta para karyawan media itu agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar undang-undang keamanan nasional.
Bukti tentang kasus ini sudah jelas dan sama sekali tidak terkait dengan kebebasan pers, demikian juru bicara Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Hong Kong.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Departemen Keamanan Nasional Angkatan Kepolisian Hong Kong (HKPF) menangkap kelima pimpinan media itu atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing dengan membekukan aset senilai 18 juta dolar HK atau sekitar Rp33,6 miliar.
Bagi Apple Daily ini merupakan penangkapan kedua jajaran pimpinan setelah Jimmy Lai selaku pendiri sekaligus pemilik media tersebut kini sedang menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan ancaman keamanan nasional.
Baca juga: Dua Wartawan Reuters Ditangkap di Myanmar
Media China melansir nama-nama pimpinan media yang ditangkap yakni Ryan Law Wai Kwong, Cheung Kim Hung (keduanya pemred Apple Daily), Chow Tat Kuen (CEO Next Digital), Chuan Puiman (Wakil Pemred Next Digital), dan Cheung Chi Wai (Kepala Eksekutif Editor Next Digital). Apple dan Next Digital merupakan media arus utama yang berada dalam satu kelompok perusahaan milik Jimmy Lai.
Senior Superintenden Steve Li Kwai dari HKPF menyatakan bahwa penangkapan itu disertai dengan barang bukti berupa puluhan artikel yang dipublikasikan Apple Daily sejak 2019.
Menurut dia, artikel tersebut sebagai bukti adanya konspirasi dengan pihak asing dalam menentang kebijakan China daratan dan Hong Kong.
Polisi menggerebek kantor Apple Daily setelah mengeluarkan surat perintah penggeledahan sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong yang menetapkan bahwa ketika menangani kasus-kasus mengenai pelanggaran ancaman keamanan nasional, maka pihak berwenang bisa mengambil tindakan, seperti penggeledahan TKP, kendaraan, kapal, pesawat terbang, tempat lain yang relevan, dan perangkat elektronik yang mungkin berisi bukti-bukti pelanggaran.
Baca juga: Bupati Bogor tak segan polisikan wartawan "bodong" yang ganggu kinerja
Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee menyatakan bahwa kantor media tersebut sebagai TKP dan meminta para karyawan media itu agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar undang-undang keamanan nasional.
Bukti tentang kasus ini sudah jelas dan sama sekali tidak terkait dengan kebebasan pers, demikian juru bicara Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Hong Kong.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021