Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, menjebloskan dua dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi penjualan lahan Tempat Pemakaman Umum Sumurbatu ke penjara.

"Keduanya adalah Camat Bantargebang berinisial N dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Bantargebang S," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ferly Sarkowi di Bekasi.

Sementara satu tersangka lainnya yakni GS hingga kini masih dilakukan pencarian karena melarikan diri pascakalah dari sidang praperadilan kasus tersebut pada awal Juli 2015.

N dijebloskan ke penjara Lapas Bulak Kapal Bekasi, sementara S dijebloskan ke penjara Pondok Bambu, Jakarta setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (30/7).

Upaya penahanan terhadap para tersangka berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dengan disaksikan para kuasa hukum.
 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015