Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengoptimalkan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah tersebut.

"Dalam operasi yustisi ini masyarakat yang terjaring operasi atau yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas di Purwakarta, Selasa.

Baca juga: Usai libur Lebaran, Pemkab Purwakarta lacak cepat kasus positif COVID-19
Baca juga: Pemkab Purwakarta waspadai klaster COVID-19 pada libur lebaran

Ia mengatakan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah diintensifkan sejak akhir Agustus 2020. Mereka yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan misalnya, langsung mendapat sanksi sesuai aturan.

"Sekarang ini penerapannya dioptimalkan lagi," katanya.

Ia menyampaikan selama operasi yustisi hingga Minggu (6/6) ditemukan sekitar 9.430 pelanggar.

"Jumlah warga yang terjaring ini merupakan akumulasi selama kegiatan operasi yustisi," kata dia.

Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Purwakarta divaksin COVID-19

Dia mengatakan penerapan sanksi merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19.

Ia mengatakan operasi yustisi hingga saat ini masih dioptimalkan di wilayah perkotaan dan titik perbatasan wilayah.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021