Bekasi, 26/4 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka fasilitas pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat pada nomor 4676-9436-037 untuk menyampaikan kritikan dan saran bagi perbaikan kinerja Pemkot.

"Masyarakat bisa langsung mengirimkan kritik atau saran melalui layanan pesan singkat tersebut dan langsung ditangani oleh Bagian Telematika untuk diteruskan kepada pihak terkait," kata  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, layanan pengaduan itu memiliki format tertentu sesuai dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dituju berikut pejabat yang berwenang di masing-masing instansi Pemkot Bekasi untuk mempercepat respon.

"Nantinya akan ada kata kunci untuk meneruskan pesan itu kepada masing-masing instansi berikut pejabat terkait. Tujuannya, agar pesan tersebut dapat langsung direspons," katanya.

Dengan  layanan pengaduan tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah setempat dapat lebih mendekatkan diri dalam mambantu masyarakatnya untuk langsung menyampaikan keluhan dan saran bagi pembangunan daerah yang lebih baik.

Menurut dia, layanan pesan singkat itu merupakan unit kerja baru di lingkup Pemkot Bekasi yang dilandasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 5 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi melalui pesan singkat.

"Pengendalian E-government pemerintah kota Bekasi sendiri dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 555/ Kep.17-Telmat/I/2010," katanya.

Rayendra menambahkan, pihaknya juga telah terlebih dulu mengoperasikan layanan pengaduan dan saran masyarakat melalui situs www.bekasikota.go.id.

"Layanan tersebut cukup memperoleh respons positif dari masyarakat. Banyak sekali kritik dan saran yang bermanfaat bagi perbaikan kinerja pelayanan kami," katanya.

Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi Sri Sunarwati berharap operasional pengaduan melalui pesan singkat itu dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

"Rencananya kami akan menyebar papan pengumuman ke 12 kecamatan se-Kota Bekasi untuk keperluan sosialisasi," katanya.
 

Andi F

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012