Raffi Zimah (27), anak pedangdut Rita Sugiarto, mengaku sudah tiga tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Sudah lama 2-3 tahun," ujar Raffi ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Saat dimintai komentar oleh awak media mengenai alasan dirinya menggunakan barang haram tersebut, Raffi mengaku keterlibatannya dengan narkotika berawal dari coba-coba.

"Alasannya ingin coba saja," ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu Raffi juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orangtuanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri dan permintaan maaf saya untuk orang tua saya, keluarga saya dan masyarakat semua. Saya menyesal dan insya Allah tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pemasok sabu ke anak Rita Sugiarto

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Raffi Zimah terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Berhasil sita sabu seberat 89 kg, BNN dapat apresiasi anggota DPR

Polisi mengamankan RZ pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Raffi kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"RZ pengguna Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tambahnya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021