Medan (Antara Megapolitan) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam, menggeledah beberapa ruang Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diduga terkait operasi tangkap tangan hakim PTUN Medan sebelumnya.

"Ya benar ada penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Gubernur Sumut mulai sekitar jam 22.00 WIB," kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya yang dikonfirmasi melalui telepon selular di Medan, Sabtu malam.

Ruang yang digeledah antara lain ruang Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Bansos dan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho.

"Maaf saya tidak bisa ngasih keterangan, tetapi memang iya. Ke situ (Kantor Gubernur) aja sekarang masih berlangsung," katanya.

Humas Pemprov Sumut Harvina Zuhra yang dihubungi mengaku juga menerima informasi tersebut.

"Tetapi saya belum tahu pasti karena lagi di masjid," katanya.

Dia tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan  belum mengetahui pasti.

Sebelum ke Kantor Gubernur, KPK menggeledah Kantor PTUN Medan. Penggeladahan diduga kuat terkait operasi tangkap tangan dugaan suap anggota salah satu pengacara ke hakim PTUN Medan.

Dugaaan suap itu diduga terkait kasus gugatan Pemprov Sumut kepada Kejaksaan Agung soal kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB)  di PTUN Medan.

Namun sebelumnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menegaskan dirinya  tidak tahu menahu soal operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Medan, Kamis lalu.

"Saya tidak tahu menahu soal adanya operasi KPK. Saya tidak kenal dengan staf salah satu pengacara," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, usai penangkapan hakim itu, Kamis lalu.

Selain menangkap empat orang pejabat PTUN Medan dan satu orang pengacara di sebuah mal usai diduga menerima suap, KPK  menyita beberapa barang bukti di Kantor PTUN Medan.

Fuad  mengakui Pemprov Sumut  menggunakan jasa pengacara dalam gugatan terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Dia menjelaskan gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN dilakukan karena sudah terlalu banyak pegawai yang diperiksa ke Jakarta terkait kasus Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB).

Padahal, katanya, kasus Bansos dan BDB Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sudah pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Gugatan ke PTUN Medan memang  untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya agar tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Sumut menyusul sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang," ujarnya.

Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai dimana proses gugatan di PTUN Medan tersebut.

"Soal Itu saya belum tahu karena  yang mengurus itu pengacara," ujarnya.

Dia juga membantah pernah memberikan uang kepada pengacara yang ditangkap oleh KPK itu.

"Saya tidak ada memberikan uang Rupiah atau dolar. Ada dana administrasi yang harus dibayar, tapi itupun belum saya bayar," katanya.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi juga mengatakan tidak tahu menahu soal tersebut.

"Tanya yang bersangkutan, namun perlu dingatkan, dalam situasi seperti ini semua pihak harus menggunakan  azas praduga tak bersalah," katanya.

Dia menegaskan kalau nyatanya operasi itu terkait dengan masalah kasus gugatan Pemprov Sumut maka harus diikuti dengan proses hukum.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015