Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Cibinong setelah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini terus memburu tersangka lain.

"Setelah menetapkan dua tersangka korupsi HA pembuat kebijakan proyek RSUD Leuwiliang dan GA, Direktur PT Marlanco pemenang tender proyek, Kejaksaan terus memburu tersangka lainnya," kata Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan di Cibinong, Jumat.

Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor masih terus melakukan pengembangan terhadap `mark up` dan pencairan anggaran kasus pembangunan ruang rawat inap Jaminan Kesehatan Daerah tahun anggaran 2013 RSUD Leuwiliang.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar dari dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp14 miliar," katanya.

Ia mengatakan karena dalam pelaksanaan proyek pembangunan tidak di kerjakan sendiri, melainkan sebagian proyek pembangunan dilakukan perusahaan lain. Dugaan kesalahan itu di lakukan karena pekerjaan tiang pancang yang dikerjakan perusahaan lain.

Dengan dasar itulah, kata dia, proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Pemerintah.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Cibinong, Helena beserta tim sudah melakukan penyidikan dan penggeledahan di RSUD Leuwiliang.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita satu koper berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap rumah sakit," katanya.

Penggeledahan dilakukan di ruang administrasi RSUD Leuwiliang disaksikan Direkrut RSUD, Wiwik Wahyuni.

Namun, Direktur RSUD tidak memberikan komentar tentang penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Cibinong.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan saya mempersilakan kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. terkait dengan penetapan dua tersangka korupsi kasus pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang.

"Kalau memang bersalah silahkan dihukum sesuai proses hukum," katanya.

Sebenarnya, kata dia, kasus ini bukan menjadi tanggung jawabnya. Karena pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2013.

Namun, kata dia, Pemkab Bogor pasti memberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau belum ada putusan hukum dari kepolisian maka Pemkab Bogor masih menunggu proses hukumnya sebelum memberikan sanksi kepada PNS," katanya.

Ia mengimbau kepada PNS Pemkab Bogor untuk menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.

"Jangan pernah bekerja di luar prosedur dan sendiri," katanya.

Kalau bekerja sendiri dan di luar prosedur, kata dia, PNS harus mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan Pemkab Bogor tidak akan memberikan pembelaan terhadap PNS yang terlibat proses hukum.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015