Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan seluruh Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga mempunyai nomor rekening bank milik pemerintah, untuk memudahkan proses pencairan honor.

"Mereka yang belum punya, harus membuat nomor rekening. Sebab sekarang, pencairan honor seluruh Ketua RT/RW tidak diberikan secara cash, tetapi melalui transfer," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.

Selain memudahkan pencairan honor bulanan Ketua RT/RW, adanya kepemilikan nomor rekening itu juga untuk meminimalisasi kemungkinan adanya anggaran ganda terkait pencairan honor Ketua RT/RW.

Menurut dia, masing-masing Ketua RT/RW yang sudah memiliki nomor rekening bank pemerintah, itu bisa disampaikan ke Bagian Pemerintahan Desa atau langsung ke DPKAD.

Ke depannya, pengambilan honor Ketua RT/RW se-Purwakarta tidak perlu lagi dilakukan secara manual. Karena bisa langsung diambil melalui anjungan tunai mandiri.

Ia menyatakan, dengan adanya data kepemilikan nomor rekening, maka akan diketahui nama-nama Ketua RT/RW dan petugas Linmas yang berhak mendapatkan honor.

Melalui data itu pula akan diketahui Ketua RT/RW yang merangkap jabatan menjadi petugas Linmas. Itu perlu diketahui, karena petugas Linmas juga mendapat honor.

Rangkap jabatan itu tidak dibolehkan. Sebab saat ini honor RT/RW dan petugas Linmas di Purwakarta lebih besar dari daerah lainnya di Jawa Barat. Untuk Ketua RT di Purwakarta honornya Rp500 ribu per bulan.

Sedangkan untuk honor Ketua RW Rp525 ribu per bulan. Petugas Linmas khusus K3, honornya Rp 500 ribu. Serta petugas Linmas biasa honornya Rp150 ribu per bulan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015