Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan terminal di daerahnya tidak beroperasi selama penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Terminal tidak beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arif Maryugo saat dihubungi di Karawang, Senin.

Baca juga: 2.000 personel gabungan diturunkan untuk lakukan penyekatan mudik di Karawang
Baca juga: Karawang matangkan kesiapan pengamanan di 14 titik cek poin penyekatan mudik

Ia mengatakan, selama kurun waktu 6-17 Mei bus dilarang beroperasi karena pemerintah melarang mudik Lebaran.

Menurut dia, pihaknya ikut terlibat melakukan penyekatan bersama jajaran kepolisian dari Polres Karawang selama masa pelarangan mudik itu.

Terkait dengan bus yang dibolehkan beroperasi selama masa pelarangan mudik tersebut, disampaikan kalau stiker itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Larangan mudik, Polres Karawang lakukan penyekatan di 18 titik

Sementara itu, pantauan di lapangan, selama beberapa hari terakhir jalur mudik wilayah Karawang, jalan Arteri Karawang hingga jalur Pantura ramai dilewati pemudik.

Umumnya, pemudik yang menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi itu melintasi jalur mudik wilayah Karawang menuju arah Jawa pada tengah malam hingga waktu sahur. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021