Aparat kepolisian bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan penyekatan di wilayah perkotaan dalam operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Minggu, mengatakan lokasi penyekatan di antaranya dilakukan di akses jalan Alun Alun Karawang, jalan Tuparev, kawasan Galuhmas, Karangpawitan dan beberapa titik perkotaan lainnya.

Baca juga: Polisi perketat arus mudik Lebaran dari Jakarta ke Karawang
Baca juga: 2.000 personel gabungan diturunkan untuk lakukan penyekatan mudik di Karawang

Hal tersebut dilakukan karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, guna mencegah penyebaran COVID-19. Apalagi menjelang Lebaran seperti sekarang ini banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di sejumlah pusat perbelanjaan.

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, masyarakat dilarang berkerumun. Bahkan pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan harus sudah tutup pada pukul 21.00 WIB.

Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran COVID-19 di Karawang.

Baca juga: Karawang matangkan kesiapan pengamanan di 14 titik cek poin penyekatan mudik

Sementara itu, pada Minggu malam ini warga masih banyak yang berkerumun atau nongkrong di sejumlah titik perkotaan seperti di area Stadion Singaperbangsa dan di kawasan GOR Panatayudha Karawang. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021