Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan tiga hal dalam menyikapi larangan mudik lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah pusat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Ketiga hal itu dilakukan untuk pengetatan mobilitas warga serta mengantisipasi adanya warga yang nekat mudik," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Kamis.
Ketiga hal tersebut adalah, pertama, menginformasikan kepada warga Kota Bogor tentang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, kecuali di kawasan Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Pemkot Bogor dukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021
Kedua, boleh keluar dari daerah Jabodetabek dengan alasan-alasan tertentu yang sangat penting dan mendesak sesuai aturan pemerintah pusat, seperti tugas kedinasan, mengunjungi orang sakit atau meninggal dunia disertai bukti berupa surat keterangan dan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.
Ketiga, jika warga dari luar Jabodetabek datang ke Kota Bogor, maka harus langsung menjalani tes swab antigen. "Jika dari tes swab antigen hasilnya positif, akan diisolasi (di) pusat isolasi COVID-19 Kota Bogor yakni di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi. Jika hasil tesnya negatif, akan dikarantina mandiri di rumah keluarganya minimal lima hari," katanya.
Menurut Bima Arya, Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melakukan pengetatan terhadap pemudik dari dan ke Kota Bogor, mulai dari tingkat kota sampai ke tingkat RW dan RT di lingkungan pemukiman.
"Jadi walaupun lolos di tingkat Kota Bogor, tapi belum tentu lolos di tingkat kelurahan atau tingkat RT dan RW," katanya.
Baca juga: Kota Bogor tunggu aturan teknis terkait larangan mudik lebaran
Bima menambahkan, pada 6-17 Mei 2021, operasional tujuan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Baranangsiang ditiadakan, kecuali bus jurusan Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Kaliders di Jakarta.
Bima Arya bersama Forkopimda Kota Bogor mengikuti rapat koordinasi Penanganan COVID-19 Wilayah Jawa Barat dan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 1442 H di Provinsi Jawa Barat, secara virtual di Balai Kota Bogor, Bogor, Kamis (29/4).
Baca juga: 504 personel gabungan dikerahkan lakukan penyekatan mudik di tujuh lokasi Bogor
Pada rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dari Kota Bogor diikuti oleh Wali Kota Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Inf Roby Bulan, Kadishub Pemkot Bogor Eko Prabowo, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Theofilo Patrocinio Freitas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta bupat dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Ketiga hal itu dilakukan untuk pengetatan mobilitas warga serta mengantisipasi adanya warga yang nekat mudik," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Kamis.
Ketiga hal tersebut adalah, pertama, menginformasikan kepada warga Kota Bogor tentang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, kecuali di kawasan Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Pemkot Bogor dukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021
Kedua, boleh keluar dari daerah Jabodetabek dengan alasan-alasan tertentu yang sangat penting dan mendesak sesuai aturan pemerintah pusat, seperti tugas kedinasan, mengunjungi orang sakit atau meninggal dunia disertai bukti berupa surat keterangan dan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.
Ketiga, jika warga dari luar Jabodetabek datang ke Kota Bogor, maka harus langsung menjalani tes swab antigen. "Jika dari tes swab antigen hasilnya positif, akan diisolasi (di) pusat isolasi COVID-19 Kota Bogor yakni di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi. Jika hasil tesnya negatif, akan dikarantina mandiri di rumah keluarganya minimal lima hari," katanya.
Menurut Bima Arya, Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melakukan pengetatan terhadap pemudik dari dan ke Kota Bogor, mulai dari tingkat kota sampai ke tingkat RW dan RT di lingkungan pemukiman.
"Jadi walaupun lolos di tingkat Kota Bogor, tapi belum tentu lolos di tingkat kelurahan atau tingkat RT dan RW," katanya.
Baca juga: Kota Bogor tunggu aturan teknis terkait larangan mudik lebaran
Bima menambahkan, pada 6-17 Mei 2021, operasional tujuan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Baranangsiang ditiadakan, kecuali bus jurusan Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Kaliders di Jakarta.
Bima Arya bersama Forkopimda Kota Bogor mengikuti rapat koordinasi Penanganan COVID-19 Wilayah Jawa Barat dan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri 1442 H di Provinsi Jawa Barat, secara virtual di Balai Kota Bogor, Bogor, Kamis (29/4).
Baca juga: 504 personel gabungan dikerahkan lakukan penyekatan mudik di tujuh lokasi Bogor
Pada rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dari Kota Bogor diikuti oleh Wali Kota Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor Kol Inf Roby Bulan, Kadishub Pemkot Bogor Eko Prabowo, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Theofilo Patrocinio Freitas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta bupat dan wali kota se-Provinsi Jawa Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021