Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengantisipasi masuknya pemudik dengan memperketat pintu masuk dan jalur tikus.

"Pengetatan sudah mulai kami lakukan sejak 22 April dan akan berlangsung hingga 5 Mei mendatang. Setiap kendaraan yang datang dari luar daerah akan menjalani pemeriksaan antisipasi," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki FM kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, dalam menegakkan aturan larangan mudik lebaran tahun ini, Satlantas Polres Sukabumi menurunkan 103 personelnya yang disebar ke sejumlah titik yang menjadi fokus pengetatan.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi imbau warganya patuhi larangan mudik

Ada empat titik yang menjadi fokus operasi seperti titik yang merupakan jalur penghubung antara wilayah Sukabumi dengan daerah lainnya, bahkan jalur tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari petugas di jalur utama mudik lebaran tidak luput dari pengamanan petugas gabungan.

Langkah ini untuk meminimalisasikan masuknya serbuan pemudik dari luar daerah.

Kemudian pada 6-17 Mei merupakan waktu peniadaan mudik atau masa penyekatan, sehingga kendaraan yang disinyalir atau dicurigai mengangkut pemudik akan diberhentikan jika terbukti merupakan pemudik maka diperintahkan untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

Baca juga: Ratusan kendaraan pemudik akan masuk Sukabumi diminta putar balik

Penyekatan pun tetap diberlakukan pascaperayaan Idul Fitri terhitung dari 18-24 Mei 2021, sebagai antisipasi adanya pemudik yang memilih mudik setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Antisipasi adanya "kebocoran" di jalur tikus, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan personel kepolisian yang bertugas di tingkat piolsek.

"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat mudik dan menerobos penjagaan seperti diberikan sanksi tilang dan kendaraannya di putar balik untk kembali ke daerahnya," tambahnya.

Baca juga: DPRD Sukabumi minta pemerintah siapkan ruang karantina khusus bagi pemudik

Riki mengimbau kepada warga agar mentaati aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran yang tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 dan timbulnya kluster COVID-19 saat perayaan lebaran.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021