Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba sedangkan penangkapan kali ini merupakan yang keempat  terhadap yang bersangkutan.

"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.

Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

Baca juga: Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait narkoba
Baca juga: Tes Urine Artis Rio Positif Narkoba

Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Baca juga: Lagi, Artis Rio Reifan Ditangkap Konsumsi Narkoba

Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.

Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.

"(Barang buktinya) sabu," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021