Sekayu, Sumsel (Antara Megapolitan) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruangan kerja Bupati Pahri Azhari sebagai tindak lanjut Operasi tangkap tangan (OTT) pejabat dan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat (19/6) lalu.  

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum diketahui jumlahnya langsung turun dari tiga mobil Toyota Innova hitam dengan plat BG 542 A, BG 701 FW, dan BG 1531 IJ sekitar pukul 09.00 WIB saat tiba di kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) di Sekayu, Senin.

Mereka langsung mendatangi ruangan kerja bupati di lantai dua, kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK itu masih melakukan pemeriksaan, sementara para wartawan sejak pagi sudah berada di kantor Pemkab Muba tersebut untuk mencari keterangan terkait hasil pemeriksaan ini.

Warga sekitar kantor Pemkab Muba terlihat cukup ramai menyaksikan jalan pemeriksaan tim KPK, dari luar pagar kantor pemkab setempat.

KPK masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Muba itu.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6), mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Muba Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman penjara 4--20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.

Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara 1--5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Muhammad Suparni & Edy Parmansyah

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015