Tim Pertamina Hulu Energi Offshore Nort West Java (PHE ONWJ) mengeluarkan anggaran sebesar Rp72,16 miliar untuk pembayaran kompensasi final kepada ribuan warga yang terdampak tumpahan minyak di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar.
Corporate Secretary PHE ONWJ, Whisnu Bahriansyah di Karawang, Rabu, mengatakan saat ini sebanyak 10.379 orang yang sedang proses transfer sebagai penerima kompensasi final.
Baca juga: PHE ONWJ kumpulkan 8.500 karung pasir bercampur minyak mentah di Karawang
Mereka yang menerima kompensasi final itu adalah yang berprofesi nelayan sebanyak 7.095 orang, wisata bahari 1.146 dan Kelompok Pengolah dan Pemasar Perikanan (Poklahsar) sebanyak 2.138 orang.
"Total pembayaran final untuk ketiga profesi ini sebesar Rp72,16 miliar. Transfer dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas transfer di setiap bank,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Karawang.
Pembayaran kompensasi final itu secara simbolis digelar di Aula Dinas Perikanan Karawang, Rabu.
Baca juga: Pertamina bayar kompensasi 1.999 warga Karawang terdampak tumpahan minyak
Menurut dia, pembayaran kompensasi dilakukan setelah melalui beberapa tahapan seperti uji petik dan verifikasi untuk mendapatkan informasi terkait keabsahan data warga penerima kompensasi bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang didampingi oleh Tim Ahli dari Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB), Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan pararel dengan pembayaran tiga profesi tadi (nelayan, Poklahsar dan wisata bahari) saat ini sedang dilakukan verifikasi bukti kepemilikan lahan bagi profesi budidaya atau tambak. Pembayaran akan dilakukan setelah verifikasi selesai.
Baca juga: Pertamina: Ceceran minyak di perairan Karawang bukan dari PHE ONWJ
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Karawang, Hanafi mengatakan pembayaran kompensasi final ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, mengingat proses yang panjang dan memakan waktu yang lama.
Selain itu, pembayaran kompensasi ini dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dimana proses yang verifikasi data dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada PHE ONWJ yang sudah menepati janji untuk melakukan pembayaran kompenasasi final di akhir bulan ini. Mengingat hal ini memang sudah ditunggu oleh masyarakat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Corporate Secretary PHE ONWJ, Whisnu Bahriansyah di Karawang, Rabu, mengatakan saat ini sebanyak 10.379 orang yang sedang proses transfer sebagai penerima kompensasi final.
Baca juga: PHE ONWJ kumpulkan 8.500 karung pasir bercampur minyak mentah di Karawang
Mereka yang menerima kompensasi final itu adalah yang berprofesi nelayan sebanyak 7.095 orang, wisata bahari 1.146 dan Kelompok Pengolah dan Pemasar Perikanan (Poklahsar) sebanyak 2.138 orang.
"Total pembayaran final untuk ketiga profesi ini sebesar Rp72,16 miliar. Transfer dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas transfer di setiap bank,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Karawang.
Pembayaran kompensasi final itu secara simbolis digelar di Aula Dinas Perikanan Karawang, Rabu.
Baca juga: Pertamina bayar kompensasi 1.999 warga Karawang terdampak tumpahan minyak
Menurut dia, pembayaran kompensasi dilakukan setelah melalui beberapa tahapan seperti uji petik dan verifikasi untuk mendapatkan informasi terkait keabsahan data warga penerima kompensasi bersama tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang didampingi oleh Tim Ahli dari Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB), Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan pararel dengan pembayaran tiga profesi tadi (nelayan, Poklahsar dan wisata bahari) saat ini sedang dilakukan verifikasi bukti kepemilikan lahan bagi profesi budidaya atau tambak. Pembayaran akan dilakukan setelah verifikasi selesai.
Baca juga: Pertamina: Ceceran minyak di perairan Karawang bukan dari PHE ONWJ
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Karawang, Hanafi mengatakan pembayaran kompensasi final ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, mengingat proses yang panjang dan memakan waktu yang lama.
Selain itu, pembayaran kompensasi ini dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dimana proses yang verifikasi data dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada PHE ONWJ yang sudah menepati janji untuk melakukan pembayaran kompenasasi final di akhir bulan ini. Mengingat hal ini memang sudah ditunggu oleh masyarakat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021