Kepolisian Sektor Cabangbungin Polres Metro Bekasi menangkap penjahit keliling diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap ponsel anak perempuan di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku penjambretan telepon genggam sudah kita amankan. Pelaku bernama Syarifudin berusia 28 tahun," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman saat merilis kasus di Cikarang, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap penjambret viral di medsos

Sukarman mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan pelaku saat korban sedang menunggu temannya di tepi jalan akibat motornya mogok.

"Motor korban mengalami mogok dan tengah menghubungi temannya untuk datang menjemputnya. Tapi tiba-tiba handphonenya dijambret," katanya.

Korban sempat berteriak dan mengejarnya akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Sesaat setelah itu sejumlah warga sekitar menghampirinya dan menyarankan korban untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Ditemani keluarganya, korban kemudian mendatangi Mapolsek Cabangbungin untuk melaporkan aksi penjambretan tersebut. "Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.

Baca juga: Dua penjambret ditembak mati di Karawang

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi, serta penelusuran tempat kejadian perkara, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bekerja sebagai tukang jahit keliling di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang

Pelaku juga diketahui tinggal di Dusun Bugis Utara, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Dari situ petugas langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku," ucapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU berikut STNK atas nama pelaku, satu kotak kardus telepon genggam, dan satu unit telepon genggam hasil curiannya.

Baca juga: Penjambret Babak Belur Dikeroyok Massa Di Bekasi

"Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan orang tidak ada yang melihat dimana situasi saat sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021