Pemerintah Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat menerapkan peraturan baru mengenai pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bogor Agnes Andriani Kartikasari di Bogor, Selasa, mengatakan bahwa aturan yang baru mengenai pakaian dinas pegawai tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang merupakan hasil revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015.

Menurut Agnes, revisi Peraturan Wali Kota mengenai pakaian dinas pegawai dilakukan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: ASN Pemkot Bogor dibatasi bepergian ke luar daerah saat libur Imlek

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 tahun 2021 mengatur jenis pakaian dinas dan waktu pemakaiannya.

Menurut ketentuan, pada Senin para pegawai Pemerintah Kota Bogor diwajibkan memakai pakaian dinas harian warna khaki dan pada Selasa mengenakan busana kasual berupa kemeja dan celana panjang hitam bagi laki-laki serta baju atasan polos dan celana panjang atau rok warna gelap bagi perempuan.

Sesuai dengan peraturan wali kota, pegawai Pemerintah Kota Bogor pada Rabu diwajibkan memakai pakaian dinas harian berupa kemeja putih dan bawahan berwarna gelap, pada Kamis memakai pakaian khas Sunda, dan pada Jumat memakai baju batik dan bawahan warna gelap. 

Baca juga: 47 ASN Pemkot Bogor jalani tes usap COVID-19 usai kembali dari luar kota

"Baju batik ASN Kota Bogor dipakai setiap Hari Jumat minggu pertama," kata Agnes.

Pada 3 Maret, bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Masyarakat (Linmas), pegawai diminta memakai seragam Linmas. 

Pegawai pemerintah kota wajib mengenakan seragam Pramuka setiap tanggal 14  dan memakai seragam Korpri setiap tanggal 17.

Selain itu, menurut Agnes, setiap tanggal 22 pegawai negeri yang Muslim diwajibkan memakai busana muslim, baju koko dan celana panjang kain atau kain sarung bagi lelaki serta atasan lengan panjang, bawahan panjang, dan kerudung bagi perempuan.

Baca juga: Pemkot Bogor terapkan pembatasan ASN bekerja di kantor dan dinas ke luar kota

"Pagi PNS non-muslim, memakai pakaian bebas, rapi, dan sopan," katanya.

Agnes mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Bogor yang baru mengenai pakaian dinasi pegawai sudah ditetapkan pada Senin (29/3) dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai pemerintah kota.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021