Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Sukabumi, Ondrionas mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah atau PPU di perusahaan swasta akan dinaikan.
"Kenaikan tarif iuran ini rencananya mulai 1 Juli 2015, yakni sebesar 0,5 persen dari yang semula sebesar 4,5 persen menjadi lima persen," katanya di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Ayat 16 C Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut tercantum mulai 1 Juli 2015 terjadi kenaikan potongan iuran bagi peserta PPU perusahaan swasta menjadi lima persen dari sebelumnya 4,5 persen.
Selain itu, sebelum rencana itu direalisasikan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada para perserta PPU dan perusahaan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ada di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Selain itu sosialisasi juga akan dilakukan di berbagai media massa baik media cetak maupun media elektronik dan media online.
"Adapun ketentuan pemotongan tarif iuran BPJS Kesehatan ini yakni sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh para pekerja.
Tujuan dilaksanakannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini untuk menjamin seluruh asuransi kesehatan, yang diterima oleh para peserta atau anggota BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ondrionas mengatakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dalam setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 dan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran khususnya bagi para peserta PPU perusahaan swasta dikenakan denda administratif sebesar 2 persen setiap bulannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kenaikan tarif iuran ini rencananya mulai 1 Juli 2015, yakni sebesar 0,5 persen dari yang semula sebesar 4,5 persen menjadi lima persen," katanya di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Ayat 16 C Peraturan Presiden RI Nomor 111 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut, dalam Perpres tersebut tercantum mulai 1 Juli 2015 terjadi kenaikan potongan iuran bagi peserta PPU perusahaan swasta menjadi lima persen dari sebelumnya 4,5 persen.
Selain itu, sebelum rencana itu direalisasikan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada para perserta PPU dan perusahaan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ada di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Selain itu sosialisasi juga akan dilakukan di berbagai media massa baik media cetak maupun media elektronik dan media online.
"Adapun ketentuan pemotongan tarif iuran BPJS Kesehatan ini yakni sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan sebesar 1 persen dibayar oleh para pekerja.
Tujuan dilaksanakannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini untuk menjamin seluruh asuransi kesehatan, yang diterima oleh para peserta atau anggota BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ondrionas mengatakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini dalam setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10 dan jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran khususnya bagi para peserta PPU perusahaan swasta dikenakan denda administratif sebesar 2 persen setiap bulannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015