Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Nasabah Bank Central Asia Cabang Pembantu Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Komarudin, dirugikan oleh pemblokiran sepihak oleh bank tersebut.

"Saya akan melaporkan kasus pemblokiran ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, karena pihak BCA memblokir tabungan saya tanpa ada informasi sebelumnya, sehingga saya dirugikan," kata Komarudin di Sukabumi, Senin.

Menurut guru olah raga di salah satu sekolah swasta ini bermula ketika ATM dan buku tabungan dengan rekening 3520359396 dipinjam oleh temannya, Edwin pada April lalu. Tapi, Senin (1/6) dirinya didatangi pihak Kantor Cabang Pelayanan (KCP) BCA Cibadak dan memberitahukan bahwa rekeningnya dipakai untuk tindakan penipuan.

Bahkan dirinya, terkejut saat pihak BCA memintai uang pengganti sebesar Rp5 juta. Dirinya yang merasa dirugikan langsung menghubungi rekannya, Edwin perihal masalah tersebut. Ternyata rekeningnya itu digunakan untuk kasus pinjam meminjam uang sebesar Rp6,5 juta dengan temannya bernama Marta Malato.

"Seharusnya pihak BCA mengkonfirmasi dahulu ke saya, apalagi kasus ini di luar lingkup BCA. Bahkan, pihak bank pun dinilai tidak bertanggung jawab dengan alasan harus mencabut dahulu laporan terkait utang piutang itu," tambahnya.

Sementara, Kepala KCP BCA Cibadak, Oktan Tanjung mengatakan pihaknya sudah mendatangi nasabah Komarudin untuk memberitahukan bahwa rekeningnya telah diadukan untuk digunakan dalam kasus penipuan. Tapi, pihak BCA mengelak meminta sejumlah uang kepada nasabahnya sebesar Rp5 juta.

"Kami hanya melaksanakan tugas dari pusat, dengan tujuan untuk keamanan. Jika nasabah ingin mengambil sisa tabungannya bisa namun harus dicabut dulu aduannya," katanya.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mahardika, Andri Antoni menambahkan sesuai dengan mekanisme pemblokiran rekening nasabah harus sepengetahuan pemilik rekening yang sah sesuai data di buku tabungan. Dengan kasus seperti nasabah yang bersangkutan dirugikan apalagi ada permintaan ganti rugi dari pihak bank sebesar Rp5 juta.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015