Langkah pemerintah melalui Bank Indonesia yang berencana membuat rupiah digital atau central bank digital currency sebagai upaya membesarkan ekosistem digitalisasi di Indonesia dinilai sebagai hal positif.
CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan bahwa langkah tersebut sangat baik, karena bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.
"Jika nanti BI membuat mata uang digital justru malah baik, karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: BI memperpanjang insentif bagi bank salurkan pembiayaan hingga Juni 2021
Menurut dia, pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. Implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.
Oscar Darmawan juga meyakini bahwa central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital.
Dalam penerapannya nanti, lanjutnya, pemerintah Indonesia juga bisa mempertimbangkan mengadopsi sistem blockchain, apalagi sistem ini diyakini dapat menjadi solusi yang lebih efisien, lebih transparan dan lebih aman, sebagaimana keunggulan yang dihadirkan sistem itu.
Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan bahwa central bank digital currency diciptakan juga dan menyatakan Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh karena itu Bank Indonesia hanya menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Merangkum Indonesia pada selembar uang Rupiah
Menanggapi hal ini, Oscar sepakat dan menjelaskan bahwa Indodax menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia, artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi.
"Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kami setuju dengan hal itu. Tetapi, Bitcoin dan kripto kami hadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading, dan adanya rupiah digital ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital," katanya melalui keterangan tertulis.
Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia, lanjutnya, semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.
Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.
Baca juga: Ekonom UI: Pernyataan Bank Dunia relatif sulit terwujud
Dia menambahkan, kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.
"Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility," katanya.
Oscar Darmawan menegaskan pihaknya sejalan dengan pemerintah ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan bahwa langkah tersebut sangat baik, karena bisa menjadi langkah untuk meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital.
"Jika nanti BI membuat mata uang digital justru malah baik, karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital. Prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: BI memperpanjang insentif bagi bank salurkan pembiayaan hingga Juni 2021
Menurut dia, pemerintah mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan oleh siapa saja adalah langkah yang sangat baik. Implementasi ini akan mengedepankan prinsip efisiensi, transparan dan keamanan transaksi.
Oscar Darmawan juga meyakini bahwa central bank digital currency hadir untuk meningkatkan literasi keuangan digital, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain di bidang mata uang digital.
Dalam penerapannya nanti, lanjutnya, pemerintah Indonesia juga bisa mempertimbangkan mengadopsi sistem blockchain, apalagi sistem ini diyakini dapat menjadi solusi yang lebih efisien, lebih transparan dan lebih aman, sebagaimana keunggulan yang dihadirkan sistem itu.
Sebelumnya Bank Indonesia menyatakan bahwa central bank digital currency diciptakan juga dan menyatakan Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh karena itu Bank Indonesia hanya menggunakan Rupiah sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Merangkum Indonesia pada selembar uang Rupiah
Menanggapi hal ini, Oscar sepakat dan menjelaskan bahwa Indodax menghadirkan Bitcoin dan kripto lain sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia, artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi.
"Bitcoin bukan alat pembayaran di Indonesia. Kami setuju dengan hal itu. Tetapi, Bitcoin dan kripto kami hadirkan sebagai aset atau komoditas untuk investasi atau trading, dan adanya rupiah digital ini justru akan mempermudah para trader kripto untuk bertransaksi karena sama-sama digital," katanya melalui keterangan tertulis.
Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia, lanjutnya, semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI sehingga, memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum.
Dia mengatakan, Bitcoin dan aset kripto tentu berbeda dengan fungsi mata uang digital yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Secara fundamental dan utilitas atau kegunaan, digital currency yang akan dikeluarkan nanti juga berbeda dengan kripto.
Baca juga: Ekonom UI: Pernyataan Bank Dunia relatif sulit terwujud
Dia menambahkan, kebijakan pembuatan mata uang digital tersebut tidak akan mengganggu lini bisnis dari pengembang atau developer Bitcoin, seperti Indodax.
"Aset kripto memiliki sifat yang cenderung spekulatif. Meski dipandang sebagai aset yang memiliki risiko tinggi, Bitcoin dan kripto lain juga memiliki potensi memberikan keuntungan dalam trading karena pergerakan harganya yang berdasarkan demand supply saja. Sifat-sifat seperti ini yang menjadi pembeda digital currency dan Bitcoin, ada perbedaan fungsi utility," katanya.
Oscar Darmawan menegaskan pihaknya sejalan dengan pemerintah ingin membentuk sistem keuangan digital untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021