Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor mengalami fluktuasi pada empat hari terakhir setelah sebelumnya mendapat pujian dari Wali Kota Bogor Bima Arya karena terjadi penurunan selama 10 hari berturut-turut.
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kamis, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor ada 123 kasus. Sebelumnya, pada Rabu (17/2) ada 90 kasus, pada Selasa (16/2) ada 141 kasus, serta Senin (15/2) ada 105 kasus.
Baca juga: Menurun selama 10 hari, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor naik lagi
Padahal, selama 10 hari berturut-turut, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus mengalami penurunan. Pada Sabtu (6/2) ada 187 kasus, Minggu (7/2) ada 178 kasus, Senin (8/2) ada 175 kasus, Selasa (9/2) ada 174 kasus, Rabu (10/2) ada 165 kasus, Kamis (11/2) ada 150 kasus, Jumat (12/2) ada 129 kasus, Sabtu (13/2) ada 128 kasus, Minggu (14/2) ada 109 kasus, dan Senin (15/2) ada 105 kasus.
Menurut Bima, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi yakni 187 kasus pada Sabtu (6/2). Penularan COVID-19 di Kota Bogor terutama pada klaster keluarga dan klaster luar kota.
Baca juga: Ganjil-genap dan PPKM Kota Bogor berdampak turunkan kasus positif COVID-19
"Artinya warga yang memiliki mobilitas ke luar kota atau masuk ke Kota Bogor, memiliki potensi menulari keluarga dan memicu penambahan kasus poisitif COVID-19," katanya.
Solusinya, kata dia, menekan mobilitas warga keluar kota atau datang ke Bogor, serta menekan mobilitas warga di lingkungan keluarga.
Menurut dia, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor untuk menekan mobilitas warga keluar kota dan datang ke Kota Bogor.
Baca juga: RSL Kota Bogor merawat 56,25 persen pasien positif COVID-19
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tingkat RW.
"Pada kebijakan ini warga yang positif dan kontak erat harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan ada pengawasan secara ketat," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari hari besar, pada pukul 09.00 hingga 18.00 RIB. Pemerintah Kota Bogor juga melanjutkan menerapkan PPKM Mikro tingkat RW.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kamis, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor ada 123 kasus. Sebelumnya, pada Rabu (17/2) ada 90 kasus, pada Selasa (16/2) ada 141 kasus, serta Senin (15/2) ada 105 kasus.
Baca juga: Menurun selama 10 hari, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor naik lagi
Padahal, selama 10 hari berturut-turut, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus mengalami penurunan. Pada Sabtu (6/2) ada 187 kasus, Minggu (7/2) ada 178 kasus, Senin (8/2) ada 175 kasus, Selasa (9/2) ada 174 kasus, Rabu (10/2) ada 165 kasus, Kamis (11/2) ada 150 kasus, Jumat (12/2) ada 129 kasus, Sabtu (13/2) ada 128 kasus, Minggu (14/2) ada 109 kasus, dan Senin (15/2) ada 105 kasus.
Menurut Bima, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor mencapai angka tertinggi yakni 187 kasus pada Sabtu (6/2). Penularan COVID-19 di Kota Bogor terutama pada klaster keluarga dan klaster luar kota.
Baca juga: Ganjil-genap dan PPKM Kota Bogor berdampak turunkan kasus positif COVID-19
"Artinya warga yang memiliki mobilitas ke luar kota atau masuk ke Kota Bogor, memiliki potensi menulari keluarga dan memicu penambahan kasus poisitif COVID-19," katanya.
Solusinya, kata dia, menekan mobilitas warga keluar kota atau datang ke Bogor, serta menekan mobilitas warga di lingkungan keluarga.
Menurut dia, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor memberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor untuk menekan mobilitas warga keluar kota dan datang ke Kota Bogor.
Baca juga: RSL Kota Bogor merawat 56,25 persen pasien positif COVID-19
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada tingkat RW.
"Pada kebijakan ini warga yang positif dan kontak erat harus menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan ada pengawasan secara ketat," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari hari besar, pada pukul 09.00 hingga 18.00 RIB. Pemerintah Kota Bogor juga melanjutkan menerapkan PPKM Mikro tingkat RW.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021