Bogor, (Antara Megapolitan) - Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat Adi Novan mendukung penuh penyelenggaraan kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di GOR Pajajaran.
"Pemerintah Kota Bogor telah mempersilahkan penyelenggaraan kegiatan kejuaraan ini di GOR Pajajaran yang berlangsung dari 18 sampai 23 Mei 2015," kata Adi Novan, dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, Sabtu.
Menurut Adi, PBSI Jawa Barat telah menunjuk Kota Bogor untuk menyelenggarakan kejuaraan tersebut, dan Pemerintah Kota Bogor mendukung penyelenggaraannya, karena melihat kejuaraan itu merupakan bagian dari pembinaan olahraga bulutangkis bagi atlit-atlet di Kota Hujan itu.
Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena ditemukan reklame, spanduk, serta umbul-umbul milik industri rokok yang menjadi pendukung acara dipasang tanpa izin, Adi menjelaskan pihaknya telah mengingatkan penyelenggara untuk tidak memasang reklame dalam bentuk apapun di sekitar lokasi penyelenggaraan maupun sekitar wilayah Kota Bogor.
Ia mengatakan sikap konsisten Pemerintah Kota Bogor untuk menegakkan Perda KTR dipertahankan oleh Dispora pada saat terjadi perundingan dengan salah satu pengurus PBSI Pusat.
"Kami sudah menjelaskan, sebab pemasangan reklame Djarum Foundation dalam bentuk apapun jelas melanggar ketentuan Perda KTR," kata Adi.
Terkait keputusan pihak penyelenggara untuk memindahkan seluruh kegiatan kejuaraan Bulutangkis Sikuit Nasional dari Kota Bogor ke Cipayung, Jakarta, menurut Adi sudah menjadi keputusan pihak penyelenggara.
"Kami tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara terkait kepindahan ini. Hal ini sudah merupakan keputusan pihak penyelenggara," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, pihak Djarum Foundation tidak pernah mengajukan izin pemasangan reklame pada penyelenggaraan kejuaran Bulutangkis tersebut.
"Kami hanya menerima umbul-umbul dan spanduk dari sponsor lain yang akan dipasang di GOR Pajajaran," kata Daud.
Izin pemasangan reklame, spanduk dan umbul-umbul yang diterima oleh Dispenda Kota Bogor berasal dari tiga sponsor lain yakni Blibli.com, Polytron, dan Telkom, sementara reklame dari Djarum Foundation tidak diizinkan karena bertentangan dengan Perda KTR.
"Kami memutuskan tidak mengizinkan reklamer Djarum dipasang, kami tidak menerima pajak dari reklame itu," katanya.
Namun, lanjut Daud, pihak penyelenggara tetap memasang spanduk dan umbul-umbul Djarum Foundation di sekitar GOR Pajajaran mulai pada hari pembukaan 17 Mei 2015.
Mengetahui fakta tersebut, lanjut Daud, pihaknya berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor terkait penyebaran dan pemasangan spanduk serta umbul-umbul tersebut dan langsung menginstruksikan pencabutan.
"Malam hari itu juga kami segera menurunkan dan mencabut semua umbul-umbul dan spanduk. Jumlahnya ada 100 lebih," kata Daud.
Pencabutan ini, lanjut Daud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pemasangannya tidak mengantongi izin, dan bertentangan dengan Perda KTR yang melarang mengiklankan, maupun mempromosikan rokok.
Tetapi, lanjut Daud, pelanggaran kembali dilakukan oleh pihak Djarum Foundation yang kembali memasang spanduk serta umbul-umbul bertuliskan Djarum tersebut pada Rabu (20/5) dan kembali Dispenda bersama personel Satpol PP melakukan tindakan tegas mencabut semua spanduk dan umbul-umbul.
Presedium Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), Ace Sumanta mengatakan, pihaknya tidak melarang penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis di Kota Bogor, karena kegiatan tersebut sangat bagus untuk mendorong prestasi anak bangsa dalam dunia olahraga.
"Yang menjadi persoalan bukan kejuaraan bulutangkis, tetapi ada reklame milik industri rokok itu yang melanggar. GOR Pajajaran merupakan sarana olahraga yang menjadi salah satu kawasan tanpa rokok, tidak boleh ada iklan, ataupun reklame," kata Ace.
Ace mengatakan tidak hanya reklame dipasang tanpa izin, pelanggaran KTR juga ditemukan dalam Sidak yang dilakukan Satgas KTR pada Kamis (21/5) kemarin, dimana ditemukan sejumlah official dan panitia yang merokok di sarana olahraga tersebut.
"Sidak yang kami lakukan, kami menemukan puntung rokok, dan beberapa orang merokok di dalam sarana olahraga tersebut, bahkan masih ada atribut Djarum pada books penyimpanan alat-alat pemain," kata Ace.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pemerintah Kota Bogor telah mempersilahkan penyelenggaraan kegiatan kejuaraan ini di GOR Pajajaran yang berlangsung dari 18 sampai 23 Mei 2015," kata Adi Novan, dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, Sabtu.
Menurut Adi, PBSI Jawa Barat telah menunjuk Kota Bogor untuk menyelenggarakan kejuaraan tersebut, dan Pemerintah Kota Bogor mendukung penyelenggaraannya, karena melihat kejuaraan itu merupakan bagian dari pembinaan olahraga bulutangkis bagi atlit-atlet di Kota Hujan itu.
Terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena ditemukan reklame, spanduk, serta umbul-umbul milik industri rokok yang menjadi pendukung acara dipasang tanpa izin, Adi menjelaskan pihaknya telah mengingatkan penyelenggara untuk tidak memasang reklame dalam bentuk apapun di sekitar lokasi penyelenggaraan maupun sekitar wilayah Kota Bogor.
Ia mengatakan sikap konsisten Pemerintah Kota Bogor untuk menegakkan Perda KTR dipertahankan oleh Dispora pada saat terjadi perundingan dengan salah satu pengurus PBSI Pusat.
"Kami sudah menjelaskan, sebab pemasangan reklame Djarum Foundation dalam bentuk apapun jelas melanggar ketentuan Perda KTR," kata Adi.
Terkait keputusan pihak penyelenggara untuk memindahkan seluruh kegiatan kejuaraan Bulutangkis Sikuit Nasional dari Kota Bogor ke Cipayung, Jakarta, menurut Adi sudah menjadi keputusan pihak penyelenggara.
"Kami tidak diberitahu sebelumnya oleh penyelenggara terkait kepindahan ini. Hal ini sudah merupakan keputusan pihak penyelenggara," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, pihak Djarum Foundation tidak pernah mengajukan izin pemasangan reklame pada penyelenggaraan kejuaran Bulutangkis tersebut.
"Kami hanya menerima umbul-umbul dan spanduk dari sponsor lain yang akan dipasang di GOR Pajajaran," kata Daud.
Izin pemasangan reklame, spanduk dan umbul-umbul yang diterima oleh Dispenda Kota Bogor berasal dari tiga sponsor lain yakni Blibli.com, Polytron, dan Telkom, sementara reklame dari Djarum Foundation tidak diizinkan karena bertentangan dengan Perda KTR.
"Kami memutuskan tidak mengizinkan reklamer Djarum dipasang, kami tidak menerima pajak dari reklame itu," katanya.
Namun, lanjut Daud, pihak penyelenggara tetap memasang spanduk dan umbul-umbul Djarum Foundation di sekitar GOR Pajajaran mulai pada hari pembukaan 17 Mei 2015.
Mengetahui fakta tersebut, lanjut Daud, pihaknya berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor terkait penyebaran dan pemasangan spanduk serta umbul-umbul tersebut dan langsung menginstruksikan pencabutan.
"Malam hari itu juga kami segera menurunkan dan mencabut semua umbul-umbul dan spanduk. Jumlahnya ada 100 lebih," kata Daud.
Pencabutan ini, lanjut Daud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pemasangannya tidak mengantongi izin, dan bertentangan dengan Perda KTR yang melarang mengiklankan, maupun mempromosikan rokok.
Tetapi, lanjut Daud, pelanggaran kembali dilakukan oleh pihak Djarum Foundation yang kembali memasang spanduk serta umbul-umbul bertuliskan Djarum tersebut pada Rabu (20/5) dan kembali Dispenda bersama personel Satpol PP melakukan tindakan tegas mencabut semua spanduk dan umbul-umbul.
Presedium Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), Ace Sumanta mengatakan, pihaknya tidak melarang penyelenggaraan kejuaraan bulutangkis di Kota Bogor, karena kegiatan tersebut sangat bagus untuk mendorong prestasi anak bangsa dalam dunia olahraga.
"Yang menjadi persoalan bukan kejuaraan bulutangkis, tetapi ada reklame milik industri rokok itu yang melanggar. GOR Pajajaran merupakan sarana olahraga yang menjadi salah satu kawasan tanpa rokok, tidak boleh ada iklan, ataupun reklame," kata Ace.
Ace mengatakan tidak hanya reklame dipasang tanpa izin, pelanggaran KTR juga ditemukan dalam Sidak yang dilakukan Satgas KTR pada Kamis (21/5) kemarin, dimana ditemukan sejumlah official dan panitia yang merokok di sarana olahraga tersebut.
"Sidak yang kami lakukan, kami menemukan puntung rokok, dan beberapa orang merokok di dalam sarana olahraga tersebut, bahkan masih ada atribut Djarum pada books penyimpanan alat-alat pemain," kata Ace.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015