Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan kegiatan ulang tahun Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Kawasan Puncak, Bogor.

"Enggak lah, karana pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditanya mengenai sanksi usai rapat siaga bencana di Cibinong, Bogor, Senin (15/2).

Baca juga: Bupati Bogor minta warga patuhi prokes, tak ingin "lockdown"

Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Cisarua yang melakukan penindakan saat Rahmat Effendi menggelar pesta di sebuah villa yang berlokasi di selatan Kabupaten Bogor itu pada Rabu (3/2) malam.

"Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.

Baca juga: Manajemen sinetron Ikatan Cinta kena denda karena langgar prokes saat syuting di Megamendung

Sementara, Camat Cisarua, Deni Humaidi menyebutkan bahwa malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ultah Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.

Baca juga: BPPD Bogor siapkan 120 relawan penegak protokol kesehatan di tempat wisata

Menurut Deni, di lokasi ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemeberlakuak Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) berbasis mikro.

"Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan manarima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cisarua itu.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021