Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, mendatangi Yayasan As Sa`adah setelah adanya laporan dugaan penipuan terhadap 47 calon jemaah haji, Senin.

"Hari ini adalah agenda penangkapan terhadap empat orang yang mengelola yayasan tersebut," kata Kuasa Hukum 47 calhaj yang tertipu, Ikhsan Abdullah, di Bekasi.

Pantauan Antara melaporkan, sebanyak lima anggota Reskrim Polresta Bekasi Kota berpakaian kemeja putih dan bercelana hitam mendatangi Yayasan As Sa`adah di Kompleks Trans Angkatan Darat Nomor 35, RT002/08, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kedatangan anggota Reskrim sekitar pukul 14.00 WIB itu gagal menemui keempat orang pengelola yayasan tersebut karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

"Kami hanya bertemu dengan ponakan pengelolanya saja bernama Wawan," kata Ikhsan.

Menurut dia, polisi berencana menjebloskan para pengelola yayasan ke Rumah Tahanan Pondokbambu Jakarta.

"Rencananya mereka mau langsung dijebloskan ke penjara Pondokbambu," katanya.

Upaya penggeledahan terhadap yayasan yang berbentuk rumah tinggal itu juga dilakukan oleh anggota Reskrim, namun tidak satu pun benda yang dibawa oleh petugas dari rumah itu.

Sementara itu, Wawan kepada wartawan mengaku tidak mengetahui kemana pengelola yayasan pergi.

"Saya hanya jaga rumah saja. Tidak tahu pada pergi kemana," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 47 perwakilan jemaah calon haji dari tiga provinsi mengaku telah menjadi korban penipuan pemberangkatan haji oleh salah satu yayasan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jemaah itu ada yang berasal dari Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Ke-47 jemaah itu mengaku telah menjadi korban penipuan dari yayasan pemberangkatan haji As Sa`adah sejak 2010 lalu.

Yayasan itu dikelola satu keluarga, masing-masing berinisial AS selaku pemilik yayasan, istri pemilik yayasan RH selaku bagian promosi, dan anak pemilik yayasan AA yang bertugas mengelola keuangan jemaah.

Para pengelola yayasan itu telah dilaporkan kepada Polresta Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/702/K/IV/2014/spkt/resta Bks Kota pada 12 April 2014.

Kerugian jemaah ditaksir mencapai Rp1,5 miliar lebih dengan rata-rata setoran per jemaah mencapai Rp35 juta hingga Rp585 juta.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015