Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Petugas Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Penggeledahan dilakukan terkait kasus Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor berinisial CG yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan senilai Rp19,2 miliar," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Bogor, Senin.

Ia mengatakan CG merupakan satu dari 24 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan selama penyelidikan. Kini penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kejadian di dalam kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor.

"Penetapan CG menjadi tersangka sudah dilakukan sejak 21 April 2015 dan tertuang dalam surat penetapan bernomor S.Tap/01/IV/2015/Dit Reskrimsum," katanya.

Berdasarkan sumber di BPKP Provinsi Jawa Barat hasil audit BPKP pada 13 Maret 2015 diketahui nilai kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp19,29 miliar, dan selama 2014 terjadi 33 kali pencairan uang hasil penyunatan honor pekerja dari 16 Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

Anggota polisi yang memakai rompi bertuliskan "Tipikor Polda Jabar" dan memakai kaos berkerah bertuliskan "INAFIS" telah tiba di kantor tersebut sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB dilakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan seperti ruang dinas, ruang sekretariat dinas dan ke ruang lainnya.

"Kemungkinan tersangka bertambah," kata Petugas Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Menurut keterangan salah satu Kabid Dinas Bina Marga, Yayat, yang digeledah ruang kepala bidang dan dua ruang. Dari hasil penggeledahan Petugas Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar mengamankan 14 berkas dan uang Rp350 ribu.

"Semua sudah barang sitaan langsung dibawa ke Polda," katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan kalau status CG terbukti bersalah maka Pemkab Bogor akan mengeluarkan putusan sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"CG akan diberhentikan sementara dari jabatan PNS sesuai PP 53," katanya. Namun jika CG terbukti bersalah maka Pemkab Bogor akan melakukan pemecatan.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015